Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?

Kamis, 13 April 2023 21:05 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan yang ditandadatangi pada Rabu, 12 April 2023 tersebut mengatur fleksibilitas soal hari kerja dan tempat kerja ASN.

Beleid itu mengatur di antaranya soal ASN dapat work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, berikut rinciannya:

Aturan Hari Kerja Bagi ASN

- Hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu (Pasal 3)

- Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat (Pasal 3)

Advertising
Advertising

- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yakni sebanyak 37 jam 30 menit atau 37,5 jam dalam satu minggu. Durasi kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. (Pasal 4)

- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan yakni sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat (Pasal 4)

- Jam istirahat pada hari Jumat bulan biasa adalah selama 90 menit, sedangkan jam istirahat selain jumat selama 60 menit (Pasal 4)

- Jam istirahat pada hari Jumat bulan Ramadan adalah selama 60 menit, sedangkan jam istirahat selain Jumat selama 60 menit (Pasal 4)

- Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkansebagai kinerja pegawai (Pasal 4)

- Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan (Pasal 6)

Selanjutnya: Aturan Work from Anywhere...

<!--more-->

Aturan Work from Anywhere bagi ASN

- ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (Pasal 8 ayat 1)

- Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi fleksibelsecara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu (Pasal 8 ayat 2).

- Adapun ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan kerja fleksibel secara lokasi atau waktu tersebut ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi (Pasal 8 ayat 3)

- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

- Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9)

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," seperti dikutip dari bunyi Pasal 16 Perpres tersebut.

Syarat ASN bisa bekerja secara fleksibel

- ASN yang bekerja secara fleksibel wajib memenuhi aturan jumlah jam kerja per pekan (Pasal 4) yakni 37 jam 30 menit sepanjang lima hari per minggu atau Senin-Jumat.

- Jumlah jam kerja itu tak termasuk jam istirahat.

Pengecualian Aturan

- Tidak semua ASN bisa bekerja fleksibel dalam hal waktu dan lokasi kerja.

- Pasal 3 dan 4 Perpres yang mengatur hari kerja dan jam kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah atau melayani langsung masyarakat (Pasal 7).

- Adapun 21 hari kerja ASN pada instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Pilihan Editor: Pembelian Minyakita Dibatasi dan Diatur Harganya, Jokowi: Memang untuk Masyarakat Bawa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

5 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

7 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

8 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

8 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

10 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

15 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

15 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

16 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya