Cara Menghitung Zakat Mal Penghasilan hingga Emas dan Contohnya

Rabu, 5 April 2023 12:42 WIB

Ilustrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi umat Islam yang memenuhi ketentuan, diwajibkan untuk membayar Zakat Mal. Namun, tidak sedikit orang yang belum mengetahui cara menghitung Zakat Mal sesuai syariat, Peraturan Menteri Agama (Menag) No. 31 Tahun 2019, Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 3 Tahun 2003, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Perintah membayar zakat sendiri tertuang dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 110 sebagai berikut.

Artinya, “Dan laksanakanlah salat serta tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang engkau kerjakan untuk diri-sendiri, maka akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu lakukan.”

Apa itu Zakat Mal?

Dikutip dari portal resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat Mal merupakan zakat yang dikeluarkan atas uang tunai, emas, surat berharga (saham), dan aset lain yang disewakan asalkan mencapai nisab dan haul. Bahkan juga termasuk hasil tambang dan penghasilan profesi. Adapun jenis-jenis Zakat Mal terdiri atas:

1. Zakat emas, perak, maupun logam mulia lainnya.

Advertising
Advertising

2. Zakat atas uang tunai atau harta setara uang serta surat berharga lainnya.

3. Zakat perdagangan.

4. Zakat dari kegiatan pertanian, ladang, perkebunan, dan kehutanan.

5. Zakat peternakan dan perikanan.

6. Zakat perindustrian yang bergerak dalam bidang produksi barang atau jasa.

7. Zakat pendapatan dan jasa.

8. Zakat rikaz atas temuan harta senilai 20 persen.

Syarat Bayar Zakat Mal

Masih berdasarkan penjelasan dari baznas.go.id, berikut beberapa hal yang harus dipenuhi oleh muslim yang akan menunaikan Zakat Mal.

1. Harta yang dibebani zakat harus sesuai syarat syariat Islam.

2. Syarat bayar Zakat Mal juga memiliki harta dengan kepemilikan penuh, halal, cukup nisab (sesuai batasan minimal harta), dan haul (batas waktu satu tahun kalender Islam Hijriah atau 12 bulan Qomariyah).

3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Cara Menghitung Zakat Mal

Rumus perhitungan Zakat Mal berbeda-beda tergantung jenisnya. Maka dari itu, berikut sejumlah metode untuk menentukan besaran zakat masing-masing kategori beserta contohnya.

1. Zakat Mal Emas

- Nisab emas: 85 gram.

- Kadar zakat emas: 2,5%.

- Contoh kasus: Andi memiliki emas seberat 90 gram, maka Zakat Mal yang harus dibayarkan sebesar 2,25 gram (90 gram x 2,5 persen).

2. Zakat Mal Perak

- Nisab perak: 595 gram.

- Kadar zakat perak: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Rina memiliki perak seberat 600 gram, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar 15 gram (600 gram x 2,5 persen).

3. Zakat Mal Logam Mulia Lainnya

- Nisab logam mulia lainnya: setara 85 gram emas.

- Kadar zakat logam mulia lainnya: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Bella mempunyai platina seberat 90 gram, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,25 gram (90 gram x 2,5 persen).

4. Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tunai

- Nisab uang tunai: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).

- Kadar zakat uang tunai: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Ricky mempunyai uang Rp 95.000.000, maka Zakat Mal yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.375.000.

5. Zakat Mal Surat Berharga

- Nisab surat berharga: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).

- Kadar zakat surat berharga: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Lia mempunyai saham senilai Rp 100.000.000, maka zakatnya sebesar Rp 2.500.000.

6. Zakat Perdagangan

- Nisab perniagaan: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).

- Kadar zakat perdagangan: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Sila memperoleh keuntungan Rp 100.000.000 dari bisnis online, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.500.000.

7. Cara Menghitung Zakat Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan

- Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: 653 kg gabah.

- Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: 10 persen jika memakai tadah hujan dan 5 persen apabila memanfaatkan air dari saluran irigasi.

- Contoh kasus: Pak Adi memanen padi seberat 700 kg dari sistem saluran irigasi, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar 17,5 kg.

8. Zakat Perikanan dan Peternakan

- Nisab zakat perikanan dan peternakan jika digembalakan di tempat penggembalaan umum dan dipelihara dalam kandang: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).

- Kadar zakat perikanan dan peternakan: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Pak Budi memiliki ternak sapi senilai Rp 150.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.750.000.

9. Zakat Pertambangan

- Nisab zakat pertambangan: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).

- Kadar zakat pertambangan: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Pak Dodi merupakan seorang pengusaha tambang batu bara yang memperoleh keuntungan Rp 500.000.000 per tahun, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp 12.500.000.

10. Cara Menghitung Zakat Industri

- Nisab zakat industri: setara 85 gram emas = Rp 91.205.000 (1 gram emas: Rp 1.073.000 per 4 April 2023 sumber: logammulia.com).

- Kadar zakat industri: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Bu Diah adalah seorang pengusaha makanan dengan laba sekitar Rp 150.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.750.000.

11. Zakat Pendapatan dan Jasa

- Nisab zakat pendapatan dan jasa: setara 653 kg gabah atau 524 kg beras = Rp 5.827.404 (1 kg beras medium: Rp Rp 11.121 per maret 2023 sumber: bps.go.id).

- Kadar zakat pendapatan dan jasa: 2,5 persen.

- Contoh kasus: Risa memiliki gaji Rp 6.000.000 per bulan (Rp 72.000.000/tahun), maka zakat yang ditunaikan Rp 1.800.000.

12. Zakat Rikaz

- Tidak ada syarat nisab.

- Kadar zakat rikaz: 1/5 bagian atau 20 persen.

Demikian tata cara menghitung Zakat Mal sesuai kategorinya. Untuk memudahkan proses perhitungan dan simulasi, Anda dapat mencoba Kalkulator Zakat yang disediakan oleh Baznas pada laman baznas.go.id/kalkulatorzakat. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Permudah Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui BRImo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

3 hari lalu

5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

Rukun haji wajib dilaksanakan selama ibadah haji, apabila terlewat satu tahap, maka ibadah haji seseorang tidak sah atau harus diulang seluruhnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Website Beli Hewan Kurban Online yang Terpercaya

5 hari lalu

Daftar Website Beli Hewan Kurban Online yang Terpercaya

Bagi Anda yang berencana berkurban, ada beberapa website beli hewan kurban online yang bisa dicoba. Beberapa di antaranya memberikan diskon.

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

18 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

23 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

24 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

27 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

27 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

29 hari lalu

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama

Baca Selengkapnya

Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

34 hari lalu

Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?

Baca Selengkapnya

Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

36 hari lalu

Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

Meskipun telah 11 tahun meninggal, tetapi Ustad Jefri Al Buchori atau Uje akan selalu dikenang. Berikut profil hingga kisah kematiannya.

Baca Selengkapnya