Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

Selasa, 28 Maret 2023 16:34 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menggolongkan pekerja-pekerja yang wajib mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ida saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023.

Ida mengatakan untuk perhitungan besaran THR, tergantung dari masa kerja masing-masing pekerja atau buruh. Bagi pekerja yang terhitung sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR satu bulan upah. Sementara masa kerja yang kurang dari 12 bulan maka perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan.

"Jadi misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 dibagi 12 lalu dikalikan Rp 4 juta, maka kira-kira si pekerja akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta," kata Ida.

Sedangkan bagi buruh harian lepas, hitungan besaran THR nya dihitung apabila si pekerja telah 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima selama satu tahun sebelum hari raya, sementara yang belum, maka satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan yang diterima selama masa kerja.

Advertising
Advertising

Ida melanjutkan, pekerja atau buruh yang diberikan upah menurut satuan hasil pun juga tak luput dari kewajiban THR dari pengusaha. "Untuk pekerja atau buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.

Lebih lanjut Ida menambahkan besaran THR yang diatur oleh Pemerintah ini sangat dimungkinkan dilebihkan oleh pengusaha, apabila ada aturan terkait THR yang berlaku di masing-masing perusahaan.

"Dalam Permenaker 6/2016 diatur, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut, telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka upah diberikan sesuai aturuan dan kebiasaan perusahaan tersebut," kata Ida.

Pilihan Editor: Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

5 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

5 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

5 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

5 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

5 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya