Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

Jumat, 24 Maret 2023 18:18 WIB

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers "Dukungan Kesiapan Kominfo pada ASEAN Summit 2023 di Media Center Kominfo, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong menyebut pembahasan rancangan Perpres Publisher Rights saat ini masih dalam tataran kelembagaan. Perpres yang bakal mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital itu telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Kami secepatnya akan menyelesaikan ini. Kami juga tidak mau terlalu buru-buru, tetapi tidak berkualitas,” kata Usman Kansong di kantor Kominfo, Jumat, 24 Maret 2023. “Sampai sekarang pun masih ada usulan-usulan dari organisasi profesi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapat usulan dari platform. Misalnya, soal algoritma, berbagi data, serta kelembagaan. Adapun kelembagaan itu nantinya bertugas memastikan berjalannya kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital. Termasuk mengawasi pemenuhan kewajiban atau tanggung jawab, sehingga semua berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kansong mengatakan setelah pembahasan rampung, Kominfo bakal menyerahkannya ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Setelah itu baru diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani. Dia berharap proses itu bisa berlangsung sesegera mungkin.

“Setelah disahkan kan ada pembentukan kelembagaan dulu. Nah setelah itu, baru bisa on going, bisa proses (kerja sama),” tutur Kansong.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023, Presiden Jokowi mendukung agar regulasi hak cipta jurnalistik ini segera diterbitkan untuk mendukung penataan industri pers nasional. Kepala negara menawarkan tiga opsi, yakni dengan merancang UU baru, merevisi UU terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Jokowi, ekosistem industri pers harus ditata agar tercipta iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing. Dia juga menekankan agar pers memperbaiki kelemahan, sehingga tetap mampu bertahan di tengah perubahan dan era transformasi digital.

Pasalnya, dua tahun terakhir, industri pers dinilai tertekan akibat disrupsi digital. Bukan karena pandemi, tetapi karena adanya tekanan platform media raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama.

Akibat persaingan media, berbagai persoalan pun muncul. Misalnya, kemunculan sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepda masyarakat.

“Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar klik atau views, membanjiri konten-konten yang hanya mengejar viral. Masifnya informasi yang menyesatkan, bahkan mengadu domba, menimbulkan kebingunan, bahkan perpecahan,” ungkap Jokowi, 9 Februari 2023.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Larangan Ekspor Bauksit per Juni 2023, Rangkap Jabatan Erick Thohir Usai Jadi Ketua PSSI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

12 jam lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

16 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

16 jam lalu

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya