Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen Dinilai Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi RI
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 18 Maret 2023 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah pemerintah memberikan izin pemotongan upah atau gaji buruh hingga 25 persen dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kebijakan pemotongan upah ini akan mengakibatkan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah pun tidak akan tercapai," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan izin pemotongan upah buruh kepada pengusaha di industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Said menjelaskan apabila upah buruh dipangkas hingga 25 persen, daya beli buruh akan menurun. Dampaknya, tingkat konsumsi buruh akan berkurang. Penurunan konsumsi ini akan berimbas pada penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional.
Partai Buruh, kata dia, memahami industri padat karya berorientasi ekspor tengah terkontraksi akibat perlambatan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Namun, ia menekankan kebijakan pemotongan upah bukan solusi yang tepat.
Selanjutnya: Partai Buruh akan menggugat Permenaker ke PTUN
<!--more-->
"Kalau upah dipotong, ya jadi double kesulitannya. pengusaha sudah sulit, buruh nya juga sulit," ucapnya. Musababnya, jika upah buruh turun, buruh tidak bisa membeli barang-barang yang diproduksi oleh para pengusaha. Sehingga, dia menilai kebijakan tersebut hanya akan menyelamatkan segelintir perusahan. Tetapi, aturan itu akan menghantam sebagian besar perusahaan yang ada karena daya beli buruh menurun.
Untuk memprotes aturan itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan perlawanan melalui proses hukum. Pekan depan, Partai Buruh akan menggugat penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para buruh juga akan melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 21 Maret 2023. Demostrasi akan dilakukan pukul 10.00 pagi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Ia berujar ribuan buruh dari Jabodetabek akan mengikuti aksi awal ini.
"Sebagian daerah industri, saya juga sudah memerintahkan untuk bergerak ke kantor gubernur masing-masing," ujarnya.
Pilihan Editor: Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini