Berkaca Kasus Denda Listrik Tarzan Srimulat, Ketahui Apa itu P2TL yang Dilakukan PLN

Kamis, 9 Maret 2023 17:57 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) menjadi sorotan karena denda listrik fantastis yang dikenakan kepada pelanggan. Denda fantastis tersebut terungkap ketika komedian Toto Muryadi atau dikenal dengan Tarzan Srimulat curhat tentang sang anak yang dikenakan denda listrik mencapai Rp 90 juta.

Dalam video yang dibagikan oleh Maman Suherman dalam akun media sosialnya, terlihat bahwa Tarzan menyatakan bahwa jika dalam tiga hari denda tersebut tidak dilunasi, aliran listrik di rumah tersebut akan diblokir. Tarzan menyatakan bahwa ia sudah pernah mendatangi langsung kantor PT PLN (Persero) dan setelah mendatangai langsung, ia mendapatkan potongan denda sehingga hanya perlu membayar Rp 72 juta.

Merespons keluhan Tarzan, Manager PLN UP3 Kramat Jati Aditya Yoga Nugraha menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan tujuan memastikan kWh meter dapat berfungsi dengan baik sehingga keselamatan pelanggan dapat terjamin.

“P2TL dilakukan sebagai salah satu upaya preventif PLN untuk menjamin dan menjaga keselamatan pelanggan,” kata Yoga, dikutip dari keterangan resmi.

Lalu, apa sebenarnya P2TL?

Advertising
Advertising

Melansir laman resmi PLN, disebutkan bahwa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Siapa Petugas P2TL?

Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi :

- Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

- Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.

- Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.

- Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.

- Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk :

- Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.

- Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.

- Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :

- Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.

- Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.

- Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.

- Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.

- Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.

- Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

Jenis dan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :

1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Pilihan Editor: Penerapan Transisi Energi PLTU, PLN Gandeng Perusahaan Jepang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

20 jam lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

3 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

3 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

4 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

4 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

4 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

7 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

8 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

8 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

9 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya