Rafael Alun Trisambodo Pakai Jabatannya untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Kemenkeu
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 8 Maret 2023 19:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Menurut dia, RAT menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
“Jadi intinya gini, yang bersangkutan itu dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya. Jadi ada konflik kepentingan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.
Namun berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan belum melihat adanya keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu lainnya. “Jadi kalau RAT lebih kepada pihak terafiliasi itu misalnya teman SMA, kemudian kakak, adik, orang tua. Sampai saat ini kami melihatnya seperti itu,” ucap Awan.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan RAT adalah terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Selain itu, RAT juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN itu pertama.
Awan juga menuturkan bahwa RAT juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “RAT juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur Awan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo akan memeriksa perusahaan yang memiliki hubungan dengan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Menurut dia, DJP juga sudah menerbitkan surat perintah pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak.
“Perusahaannya siapa saja pertama GTA, kedua SKP, tiga PHA, empat CC, lima PDA, enam RR, dan yang ketujuh adalah SCR (konsultan pajak),” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Suryo, hal itu merupakan pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, terhadap perusahaan-perusahaan itu ada potensi pajak yang masih harus dibayar.
“Oleh karena itu, nanti kami akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, jika pemeriksaan yang terbit adalah ketetapan pajak,” tutur Suryo.
Pilihan Editor: Telusuri Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar, Kepala PPATK Benarkan Ada Kejanggalan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.