Cegah Mafia Tanah, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai April 2023
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 7 Maret 2023 16:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai memberlakukan sertifikat elektronik untuk bukti kepemilikan atas tanah mulai bulan April 2023 Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, untuk mengawali pemberlakuan sertifikat elektronik tersebut, pihaknya akan memulai dari barang milik negara (BMN).
"Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertifikat elektronik yang pertama nanti di bulan April, terhadap BMN," kata Hadi saat membuka Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.
Hadi mengatakan, tujuan mendigitalisasi sertifikat tanah tersebut selain untuk menghemat kertas juga untuk menghindari mafia tanah. "Dalam kemajuannya seluruh sertifikat kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi sampai 90 persen mafia," katanya.
Selain itu, program ini juga diharapkan bisa mengurangi 40 persen antrian pendaftaran sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan karena pelayanannya pun akan dibuat secara elektronik. "Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri," kata Hadi.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021. Nantinya, pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik dan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.
Pilihan Editor: Erick Thohir dan Dirut Pertamina Putuskan Relokasi Depo BBM Plumpang ke Lahan Pelindo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.