Diduga Tolak Berkas Kasasi Korban Indosurya, Begini Kata PN Jakbar

Selasa, 7 Maret 2023 10:13 WIB

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menanggapi dugaan penolakan berkas kasasi korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Hal ini diungkap hakim dengan tugas khusus humas PN Jakbar Yulisar. Dia mengatakan, yang ditolak adalah ‘penggabungan perkara ganti rugi’.

“Ditolaknya tuh berbentuk ‘penetapan’. Karena adanya ‘penetapan penolakan’ itu dalam bentuk putusan sela, maka ‘penetapan penolakan penggabungan perkara’ itu upaya hukumnya memang kasasi,” jelas Yulisar melalui keterangan tertulis pada Tempo, Senin malam, 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, hakim PN Jakbar itu mengungkap bahwa dengan ditolaknya permohonan penggabungan tersebut, perkara pokok dilanjutkan sampai putusan akhir.

“Jadi pengertian berkas ditolak untuk dikirim bukan berarti tidak dikirim selamanya. Tapi penetapan penolakan penggabungan perkara itu tetap akan dikirim ke MA (Mahkamah Agung) bersama dengan putusan akhir,” kata Yulisar.

Advertising
Advertising

Dia kembali menegaskan, pengiriman berkas permohonan kasasi tetap akan dikirim ke MA bersamaan dengan putusan akhir. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan putusan akhir sekaligus pengiriman berkas tersebut.

“Tergantung majelisnya karena dia yang tahu prosesnya,” tuturnya.

Sebelumnya, korban KSP Indosurya beserta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers. Mereka mengatakan proses kasasi yang diajukan ke PN Jakbar terhambat.

Selanjutnya: Berkas kasasi diberikan ke PN Jakbar<!--more-->

“Yang ditolak itu adalah berkas kasasi yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena secara prosedur orang mau melakukan kasasi itu berkasnya diberikan kepada pengadilan tingkat pertama yang memeriksa,” kata kuasa hukum korban KSP Indosurya, Donal Fariz, usai konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan jika kasus terjadi di Jakarta Barat, berkas kasasi diberikan ke PN Jakbar. Nantinya, panitera pengadilan tersebut yang akan membawa berkasnya ke MA karena tidak semua orang bisa kesana.

“Masalahnya dalam kasus ini, berkas sudah ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu sendiri, bukan dengan hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasus ini,” ujar Donal.

Dia menuturkan penolakan tersebut terlihat dari surat balasan PN Jakbar tertanggal 15 Februari 2023. Berdasarkan surat yang dilihat Tempo, berikut adalah empat poin yang tertulis dalam surat tersebut:

1. Bahwa Advokat Visi Law Office Donal Fariz, S.H., M.H. adalah kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mengajukan permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.

2. Bahwa permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian telah ditolak oleh Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Desember 2022.

3. Bahwa dengan telah ditolaknya Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian tersebut. Maka, permohonan kasasi terhadap penetapan Majelis Hakim Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023, tidak dapat dilakukan.

4. Bahwa sesuai dengan pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa 'terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa, atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas'.

Atas penolakan permohonan kasasi tersebut, 896 korban KSP Indosurya melalui kuasa hukum mereka mengirim berkas permohonan kasasi langsung ke Mahkamah Agung pada 20 Februari 2023 lalu.

Pilihan Editor: Imbas Vonis Bebas, Mahfud MD Akan Bedah Kasus KSP Indosurya untuk Ajukan Kasasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

37 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

39 hari lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

49 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

5 Maret 2024

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

5 Maret 2024

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

2 Maret 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 Februari 2024

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

1 Februari 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya