Diduga Tolak Berkas Kasasi Korban Indosurya, Begini Kata PN Jakbar
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 7 Maret 2023 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menanggapi dugaan penolakan berkas kasasi korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Hal ini diungkap hakim dengan tugas khusus humas PN Jakbar Yulisar. Dia mengatakan, yang ditolak adalah ‘penggabungan perkara ganti rugi’.
“Ditolaknya tuh berbentuk ‘penetapan’. Karena adanya ‘penetapan penolakan’ itu dalam bentuk putusan sela, maka ‘penetapan penolakan penggabungan perkara’ itu upaya hukumnya memang kasasi,” jelas Yulisar melalui keterangan tertulis pada Tempo, Senin malam, 6 Maret 2023.
Lebih lanjut, hakim PN Jakbar itu mengungkap bahwa dengan ditolaknya permohonan penggabungan tersebut, perkara pokok dilanjutkan sampai putusan akhir.
“Jadi pengertian berkas ditolak untuk dikirim bukan berarti tidak dikirim selamanya. Tapi penetapan penolakan penggabungan perkara itu tetap akan dikirim ke MA (Mahkamah Agung) bersama dengan putusan akhir,” kata Yulisar.
Dia kembali menegaskan, pengiriman berkas permohonan kasasi tetap akan dikirim ke MA bersamaan dengan putusan akhir. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan putusan akhir sekaligus pengiriman berkas tersebut.
“Tergantung majelisnya karena dia yang tahu prosesnya,” tuturnya.
Sebelumnya, korban KSP Indosurya beserta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers. Mereka mengatakan proses kasasi yang diajukan ke PN Jakbar terhambat.
Selanjutnya: Berkas kasasi diberikan ke PN Jakbar<!--more-->
“Yang ditolak itu adalah berkas kasasi yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena secara prosedur orang mau melakukan kasasi itu berkasnya diberikan kepada pengadilan tingkat pertama yang memeriksa,” kata kuasa hukum korban KSP Indosurya, Donal Fariz, usai konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan jika kasus terjadi di Jakarta Barat, berkas kasasi diberikan ke PN Jakbar. Nantinya, panitera pengadilan tersebut yang akan membawa berkasnya ke MA karena tidak semua orang bisa kesana.
“Masalahnya dalam kasus ini, berkas sudah ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu sendiri, bukan dengan hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasus ini,” ujar Donal.
Dia menuturkan penolakan tersebut terlihat dari surat balasan PN Jakbar tertanggal 15 Februari 2023. Berdasarkan surat yang dilihat Tempo, berikut adalah empat poin yang tertulis dalam surat tersebut:
1. Bahwa Advokat Visi Law Office Donal Fariz, S.H., M.H. adalah kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mengajukan permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.
2. Bahwa permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian telah ditolak oleh Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Desember 2022.
3. Bahwa dengan telah ditolaknya Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian tersebut. Maka, permohonan kasasi terhadap penetapan Majelis Hakim Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023, tidak dapat dilakukan.
4. Bahwa sesuai dengan pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa 'terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa, atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas'.
Atas penolakan permohonan kasasi tersebut, 896 korban KSP Indosurya melalui kuasa hukum mereka mengirim berkas permohonan kasasi langsung ke Mahkamah Agung pada 20 Februari 2023 lalu.
Pilihan Editor: Imbas Vonis Bebas, Mahfud MD Akan Bedah Kasus KSP Indosurya untuk Ajukan Kasasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.