896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

Senin, 6 Maret 2023 21:24 WIB

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 896 korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menagih homologasi yang dijanjikan pemilik koperasi, Henry Surya.

Ketua Aliansi Korban KSP Indosurya, Wan Teddy, mengatakan Henry Surya pada 17 Februari 2023 lalu telah mengadakan konferensi pers. Intinya, Henry Surya menyebut akan menyelesaikan pengembalian dana korban hanya melalui asset settlement (penjualan aset) ataupun sesuai dengan homologasi.

"Perlu diingat, Henry Surya di dalam sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) telah mengucapkan menyelesaikan seluruh dana nasabah/korban melalui skema berjangka," kata Teddy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun pelaksanaan cicilan dimulai pada September 2020 hingga Juni 2026. Menurut Teddy, banyak korban KSP Indosurya yang menerima cicilan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu selama 11 bulan, bahkan ada yang belum menerima cicilan satu kali pun.

Teddy menilai, Henry Surya memiliki cukup waktu untuk melakukan pembayaran utang sesuai kewajibannya. "Lalu kenapa tidak dilakukan?" kata Teddy.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Teddy juga menanggapi asset settlement yang ditawarkan lebih tinggi daripada harga pasar. Menurut Teddy, hal tersebut tentu merugikan korban.

"Mengingat track record dan pengalaman korban sebelumnya seperti itu, maka para korban KSP Indosurya menyatakan tidak percaya dengan janji Henry Surya untuk menyelesaikan pengembalian dana korban," ujar Teddy.

Lebih lanjut, sebanyak 889 korban yang tergabung dalam Aliansi Korban KSP Indosurya juga mempertanyakan soal homologasi. Pada perjanjian homologasi, jika terjadi wanprestasi dan sudah jatuh tempo, utang jatuh tempo akan diambil alih PT Sun International Capital dengan instrumen surat utang atau convertible loan.

Selanjutnya: Para korban mempertanyakan kebenaran klaim ...

<!--more-->

Berikutnya, kata Teddy, para korban mempertanyakan kebenaran klaim aset kekayaan milik PT Sun International Capital sebesar Rp 16 triliun. "Jangan sampai korban lagi lagi dirugikan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Pemerintah akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, ikut berkomentar.

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud, seperti dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat, 27 Januari 2023.

Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP Indosurya tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan banding. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.

AMELIA RAHIMA SARI | ANDRY TRIYANTO TJITRA

Pilihan Editor: Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Kejagung: Kami Sudah Serahkan Memori Kasasi, Tinggal Tunggu Saja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

3 hari lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

5 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

6 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

6 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

6 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

9 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

10 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

10 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya