Permohonan PKPU Nasabah Wanaartha Ditolak, Kuasa Hukum Menduga Ada Intervensi OJK

Jumat, 3 Maret 2023 18:43 WIB

Logo Wanaartha Life. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU nasabah Wanaartha telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meski begitu, kuasa hukum nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Benny Wulur, mengaku akan melakukan gugatan. Dia beralasan ada dugaan intervensi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam kasus tersebut. Benny mengeklaim mendapat informasi bahwa OJK berkirim surat ke pengadilan.

"Saya dapat dari sumber terpercaya," kata Benny saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Maret 2023.

Benny juga mengaku melihat surat tersebut. Dia menilai surat itu bertentangan dengan pernyataan OJK sebelumnya yang mengatakan akan menghormati permohonan PKPU.

"OJK tiba-tiba membuat surat yang bertentangan isinya dengan yang diberikan kepada kami, dengan membuat surat meminta supaya pengadilan menolak PKPU kami?" tutur Benny. Karena itu pihaknya mengatakan akan melakukan upaya hukum atas hal tersebut.

Saat dikonfirmasi, Humas OJK Christine mengatakan tidak mengetahui tentang surat yang dimaksud Benny. Menurut dia, putusan majelis hakim sudah jelas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. “Sebab pada dasarnya, PKPU sesuai aturan perundang-undangan hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Tempo.

Advertising
Advertising

Sedangkan Doddy, rekan Christine di Divisi Humas OJK, juga mengaku belum mengetahui tentang surat tersebut. "Itu belum dijawab dari bagian hukum. Mungkin kalau pun ada, surat itu bagian dari proses hukum," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, dan Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar belum menanggapi permintaan konfirmasi dari Tempo.

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan belum mengetahui mengenai surat OJK ke pengadilan. “Nanti Senin saja sekalian ada putusannya, bisa dibaca secara lengkap," kata Zulkifli.

Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya