Penundaan Pemilu Berpotensi Mengganggu Iklim Investasi di Indonesia, Ini Alasannya

Jumat, 3 Maret 2023 09:05 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios), Muhammad Andri Perdana merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya pemerintah menunda Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Menurutnya, isu penundaan Pemilu dapat berdampak buruk pada iklim investasi di Tanah Air.

"Penundaan Pemilu yang bertentangan dengan undang-undang, ini dapat memberikan sinyal negatif pada investor," ujarnya kepada Tempo, Kamis malam, 3 Maret 2023.

Pasalnya, tutur Andri, investor melihat situasi tersebut sebagai ketidakpastian hukum di Indonesia. Kondisi serupa pun pernah terjadi di Nigeria pada 2015 dan 2019. Saat itu, penundaan Pemilu direspon negatif oleh publik, organisasi sipil, dan investor.

Bahkan, Andri mengatakan persepsi internasional terhadap kondisi di negara tersebut menjadi negatif dan berdampak signifikan terhadap pasar modal mereka. Ia berujar investor sangat sensitif terhadap ketidakpastian, terutama political uncertainty atau ketidakpastian politik.

Bagi investor, kata Andri, bertambahnya ketidakpastian berarti bertambahnya biaya atau premium atas investasi mereka. Hal tersebut pun merupakan dasar dari uncertain information hypothesis (UIH).

Advertising
Advertising

Menurut Andri, penundaan Pemilu umumnya dilihat sebagai tanda suatu negara bergerak ke arah yang lebih autokratis. Jadi selain dilihat dari iklim investasi, ia menilai isu ini juga dapat berdampak pada penilaian indeks demokrasi Indonesia di mata internasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah itu bermula dari gugatan secara perdata yang diajukan oleh Partai Prima pada 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Sementara itu, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak lazim dan tidak bisa dilaksanakan. Karena itu, menurutnya, isu tersebut tak akan mengganggu pasar keuangan.

"Menurut saya, putusan PN Jakarta Pusat ini akan diabaikan oleh pasar karena tidak kredibel. Pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan tidak lazim seperti yang dilakukan PN Jakarta Pusat ini," kata Yusuf kepada Tempo, Kamis malam, 2 Maret 2023.

Yusuf mengungkapkan gugatan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum atau SK KPU bukan ranah Pengadilan Negeri melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih jauh, ia menekankan putusan ihwal penundaan Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia menuturkan putusan penundaan pemilu pun hanya bisa dikeluarkan dengan alasan yang sangat kuat, seperti adanya perang atau bencana alam yang sangat besar. Oleh sebab itu, ia yakin putusan PN Jakarta Pusat ini tidak akan mengubah jadwal kerja KPU. Sehingga, tahapan Pemilu akan berjalan sesuai jadwal yaitu pada tahun depan.

Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

8 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

9 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

15 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

16 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

16 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

17 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

17 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

20 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya