Penundaan Pemilu Berisiko Serius Terhadap Perekonomian, Ini Deretan Sektor yang Akan Terguncang

Kamis, 2 Maret 2023 21:16 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Pemilhan Umum atau KPU untuk menunda Pemilu 2024 menimbulkan risiko yang sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Pasalnya, isu penundaan pemilu merupakan bentuk ketidakpastian dari sisi ekonomi.

Bhima berujar putusan tersebut dapat menggoncang iklim investasi dan tingkat konsumsi di Indonesia. Sementara faktor konsumsi dan investasi memiliki porsi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Jadi pemulihan ekonomi yang tak mungkin seperti yang diharapkan tumbuh di atas 5 persen. Mungkin kita hanya bisa puas tumbuh di kisaran 3 persen," ujar Bhima kepada Tempo, Kamis, 2 Maret 2023.

Padahal, kata dia, aturan penyelenggaraan pemilu lima tahun sekali membuat banyak sektor tumbuh positif. Sejumlah sektor yang berkaitan dengan perhotelan, akomodasi, percetakan, transportasi, hingga sektor makanan dan minuman turut merasakan imbas positif dari pemilu tersebut. Sebaliknya, jika pemilu benar-benar akan ditunda, sektor-sektor itu bisa terguncang.

Oleh karena itu, menurut Bhima, penundaan Pemilu 2024 justru akan membuat ekonomi Indonesia mengalami penurunan. Bahkan, ia memperkirakan bakal terjadi risiko konflik yang tinggi, baik konflik horisontal ataupun vertikal.

Advertising
Advertising

Kegaduhan-kegaduhan yang terjadi itu pun, kata dia, akan menggerus kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Walhasil, investor akan melakukan wait and see terlebih dahulu sebelum menyuntikkan modal.

Meski belum final, menurut Bhima, perintah penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini telah menjadi preseden buruk bagi pemulihan ekonomi. Oleh sebab itu, ia menekankan putusan tersebut harus dicegah secepatnya.

"Jangan sampai kemudian isu ini menjadi final, akhirnya ini bisa membuat ekonomi mundur," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam putusan perdata yang sebelumnya diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Alhasil, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Sementara itu, KPU telah menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan pihaknya menolak putusan PN Jakarta Pusat.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

RIANI SANUSI PUTRI | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Bila Pemilu 2024 Ditunda, Ekonom: Kepercayaan Pasar Keuangan dan Modal Bakal Tergerus

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

9 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

17 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

20 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

21 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya