Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah, AMPHURI: Alhamdulillah
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 25 Februari 2023 08:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengapresiasi dicabutnya persyaratan rekomendasi Kementerian Agama dalam pembuatan paspor haji dan umrah. Hal itu dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang merespons permohonan AMPHURI.
“Alhamdulillah sehari setelah kami menemui dan menyampaikan rekomendasi Mukernas 2022 Lampung terkait permohohan pencabutan syarat rekomendasi tersebut pada Selasa 21 Februari 2023, Dirjen Imigrasi langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran yang mencabut persyaratan rekom Kemenag untuk pengajuan paspor umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2023.
Menurut Firman, surat yang ditandangani Dirjen Imigrasi Silmy Karim tertanggal 22 Februari 2023 itu memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
Kedua, memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses penerbitan paspor. Bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umrah, kelengkapan persyaratan permohonan paspor berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.
Ketiga, bagi proses permohonan paspor jemaah haji khusus dan umrah dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Dikecualikan proses permohonan penggantian rusak/ hilang/ perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/ berkebutuhan khusus/ penyandang disabilitas.
Selanjutnya: "Dan melakukan publikasi terkait persyaratan..."
<!--more-->
"Dan melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat," ucap Firman.
Dalam surat tersebut, kata Firman, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk turut berpartisipasi dengan menyosialisasikan edaran ini kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah," tutur Firman.
Adapun Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan pencabutan syarat itu sebelumnya dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). "Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Lebih jauh, kata Silmy, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal. Hal ini mulai dari saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan ibadah haji dan umrah.
MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: Urus Paspor Umrah Tak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag, Dirjen Imigrasi: Kita Jangan Mempersulit Ibadah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.