Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah, AMPHURI: Alhamdulillah

Sabtu, 25 Februari 2023 08:29 WIB

Umat Muslim menjaga jarak saat melakukan umrah di Masjidil Haram setelah otoritas Saudi meringankan pembatasan untuk mencegah penularan penyakit Covid-19, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Ahad, 1 November 2020. Ibadah haji tahun ini digelar hanya dengan sedikit jemaah. Kantor Pers Saudi/Handout via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengapresiasi dicabutnya persyaratan rekomendasi Kementerian Agama dalam pembuatan paspor haji dan umrah. Hal itu dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang merespons permohonan AMPHURI.

“Alhamdulillah sehari setelah kami menemui dan menyampaikan rekomendasi Mukernas 2022 Lampung terkait permohohan pencabutan syarat rekomendasi tersebut pada Selasa 21 Februari 2023, Dirjen Imigrasi langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran yang mencabut persyaratan rekom Kemenag untuk pengajuan paspor umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2023.

Menurut Firman, surat yang ditandangani Dirjen Imigrasi Silmy Karim tertanggal 22 Februari 2023 itu memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing.

Kedua, memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses penerbitan paspor. Bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umrah, kelengkapan persyaratan permohonan paspor berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.

Advertising
Advertising

Ketiga, bagi proses permohonan paspor jemaah haji khusus dan umrah dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Dikecualikan proses permohonan penggantian rusak/ hilang/ perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/ berkebutuhan khusus/ penyandang disabilitas.

Selanjutnya: "Dan melakukan publikasi terkait persyaratan..."

<!--more-->

"Dan melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat," ucap Firman.

Dalam surat tersebut, kata Firman, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk turut berpartisipasi dengan menyosialisasikan edaran ini kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah," tutur Firman.

Adapun Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan pencabutan syarat itu sebelumnya dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). "Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy dalam keterangan tertulis.

Lebih jauh, kata Silmy, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal. Hal ini mulai dari saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan ibadah haji dan umrah.

MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA

Pilihan Editor: Urus Paspor Umrah Tak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag, Dirjen Imigrasi: Kita Jangan Mempersulit Ibadah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis

9 jam lalu

Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis

Meningitis sering sulit didiagnosis dan bisa berkembang sangat pesat. Kalau anak-anak tidak tertolong dalam waktu 24 jam bisa meninggal

Baca Selengkapnya

Pentingnya Kesiapan Jasmani sebelum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

10 jam lalu

Pentingnya Kesiapan Jasmani sebelum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

Jemaah diingatkan pentingnya penyiapan kondisi fisik sebelum berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

1 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

1 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

2 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

2 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

3 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

4 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

6 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya