Praktisi Perbankan: Investasi Dana Haji Belum Maksimal karena Masih Konvensional

Senin, 20 Februari 2023 17:17 WIB

Jamaah haji asal Kabupaten Pati turun dari pesawat saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat 15 Juli 2022. Sebanyak 360 jamaah haji tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama asal Kabupaten Pati tiba dengan selamat di Tanah Air. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Namun, dia menuturkan, undang-undang memerintahkan BPKH harus menyediakan likuidasi wajib dua kali dari pemberangkatan ibadah haji atau setara 30 persen dari aset under management. Jika kepentingan likuiditasnya terlalu besar, maka dana tidak bisa dioptimalkan.

Jika haji nilainya Rp 19 triliun, berarti BPKH harus punya dua kali dari angka tersebut. Untuk tahun ini, nilainya Rp 45 triliun, sehingga itu hanya bisa dimasukan ke dalam deposito yang return-nya hanya sekitar 3,5-4 persen. Karena harus masuk dalam skema penjaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS).

“Akhirnya harus ditempatkan di instrumen yang paling aman ya deposito. Ini kan problematik. Ada kepentingan untuk likuiditas tapi menjadi agak unik dibandingkan lembaga lain,” ucap dia.

Kedua, biasanya BPKH harus memiliki alokasi unttuk menjaga solvabilitas—kemampuan membayar utang—yang range-nya antara 60-70 persen. Desain investasi BPKH berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Penglolaan Keuangan Haji, memang diberikan ruang yang besar untuk masuk ke investasi fixed income, sukuk, obligasi, SBN, dan lainnya.

“Jumlahnya sekarang sudah 70 persen. Sudah benar. Sudah mengikuti based practice, likuiditasnya sangat likuid bahkan over likuid, solvabilitas-nya terjaga dengan baik,” tutur Amri.

Dan trisula ketiga adalah yang belum bisa BPKH kembangkan meskipun di UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkenankan, yaitu engine of growth. Jadi sebenarnya BPKH diperkenankan untuk berinvestasi di pasar modal, saham, dan reksadana. Tapi ini produk keuangan tersebut belum bisa menjadi pilihan investasi.

Alasannya, Amri menuturkan, karena mekanisme pengambilan keputusannya itu bukan di otoritas badan pelaksana, melainkan ada di dewan pengawas. Berbeda dengan tempat Amri bekerja sebelumnya yaitu Jamsostek, yang sepenuhnya menjadi otoritas direksi.

“Karena kalau kami main beli saham, kami beli siang, kami jual sore. Kami beli sore, kami jual besok pagi, keputusan harus cepat, itu timing soalnya,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

9 jam lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dan Keluarga akan Naik Haji Tahun Ini: Akhirnya Doa Kami Dikabulkan

11 jam lalu

Raffi Ahmad dan Keluarga akan Naik Haji Tahun Ini: Akhirnya Doa Kami Dikabulkan

Setelah batal tahun lalu, Raffi Ahmad mengatakan akan berangkat naik haji tahun ini bersama keluarga dan timnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

14 jam lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

1 hari lalu

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

Memasuki musim haji, terdapat kisah-kisah keberangkatan ibadah haji yang menarik dari calon jemaah, mulai dari kuli panggul sampai Witan Sulaiman.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

1 hari lalu

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya