Cara Membuat QRIS untuk Bisnis

Senin, 20 Februari 2023 07:29 WIB

Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. . Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS adalah sistem pembayaran digital berbasis kode QR terintegrasi yang dirilis oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS dapat digunakan oleh sektor usaha kecil, menengah, hingga besar untuk menerima pembayaran dari pelanggan lokal maupun mancanegara.

Keberadaan QRIS sangat membantu proses pembayaran dalam berjalannya bisnis. Kini, makin banyak pula bank dan dompet digital yang mendukung pembayaran melalui QRIS. Pengusaha pun dapat mengelola dana di QRIS dengan mudah via aplikasi atau web browser.

QRIS sendiri terdiri dari dua jenis, yakni QRIS statis dan QRIS dinamis. QRIS statis berbentuk cetakan kode QR tetap yang dapat digunakan berulang kali dalam setiap transaksi. QRIS statis belum mengandung nominal pembayaran sehingga pembeli harus mengisinya dengan manual.

Sementara itu, QR dinamis berbentuk kode QR yang dicetak secara real-time melalui mesin EDC atau sekadar ditampilkan dengan monitor. Setiap QR dinamis sudah mengandung nominal pembayaran sehingga lebih praktis bagi pembeli.

Dengan biaya awal sebesar 30 ribu rupiah, para pelaku usaha sudah dapat mengembangkan bisnis mereka menjadi lebih terdigitalisasi. Mereka mengaku bahwa penggunaan QRIS sangat membantu efektivitas dan efisiensi bisnis. Setiap transaksi QRIS hanya dikenakan biaya sekitar 0,4 hingga 0,7 persen, bahkan gratis bagi transaksi filantropi.

Proses Mendapatkan QRIS bagi Pemilik Bisnis

Advertising
Advertising

Simak langkah demi langkah berikut jika Anda ingin menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran bisnis Anda.

1. Kunjungi situs web qris.id untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Klik tombol “Daftar QRIS” atau langsung menuju laman qris.id/register.

3. Isi seluruh informasi dasar berupa jenis dan nama usaha, nama pemilik usaha, nomor telepon, serta email pada formulir yang telah disediakan.

4. Setelah mengirim formulir yang telah diisi lengkap, lakukan pembayaran biaya pendaftaran QRIS melalui dompet digital yang tersedia. Pembayaran dapat dilakukan maksimal 14 hari semenjak pengisian formulir.

5. Pendaftar akan mendapatkan username dan password untuk masuk ke halaman Dashboard QRIS yang dikirim melalui WhatsApp.

6. Langkah selanjutnya adalah melengkapi persyaratan administrasi dengan mengunggah berkas-berkas sesuai ketentuan berikut:

  • Bagi usaha perorangan, siapkan berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi badan usaha (PT dan CV), siapkan berkas berupa KTP dan KK atas nama pemilik usaha, akta perusahaan, NPWP perusahaan, NIB / SIUP Perusahaan, serta surat kuasa jika pendaftar adalah perwakilan badan usaha.
  • Bagi lembaga pendidikan, siapkan berkas berupa KTP dan KK atas nama penanggung jawab lembaga, akta pendirian lembaga, NPWP lembaga, serta surat kuasa jika pendaftar adalah perwakilan lembaga.
  • Bagi SPBU dan sejenisnya, siapkan berkas berupa KTP dan KK nama pemilik usaha, akta perusahaan, NPWP perusahaan, serta surat kuasa jika pendaftar adalah perwakilan perusahaan.
  • Bagi donasi, yayasan, atau organisasi nonprofit, siapkan berkas berupa NPWP / akta pendirian yayasan / surat yayasan resmi / surat ketetapan dari pemerintah serta KTP dan KK pendaftar yang diberi kuasa.

Jika berkas telah berhasil dilengkapi, pengajuan QRIS akan diproses dan pendaftar akan mendapat National Merchant ID (NMID). Setiap kendala atau kekurangan berkas akan langsung diinformasikan langsung lewat WhatsApp pendaftar.


SYAHDI MUHARRAM

Pilihan Editor: Deputi Gubernur BI Terpilih Targetkan QRIS Bisa Dipakai di Malaysia pada Agustus Mendatang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

6 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya