Bahaya Shadow Banking, Praktik yang Dilakukan oleh Indosurya Menurut Teten Masduki

Reporter

Riri Rahayu

Rabu, 15 Februari 2023 21:50 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023. Teten menggandeng PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi bermasalah. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan praktik shadow banking. Teten menuturkan, Indosurya menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas.

Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.

“Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.

Ulah Indosurya yang demikian, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, karena Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, KSP tersebut pun tidak memiliki hak atas aset tersebut.

“PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Indosurya baru 15 persen,” kata dia.

Advertising
Advertising

Lantas, sebenarnya apa bahaya dari shadow banking?

Pengertian Shadow Banking

Dikutip dari laman resmi International Monetary Fund, penamaan shadow banking diciptakan oleh seorang ekonom bernama Paul McCulley dalam orasi di simposium keuangan tahun 2007 yang diselenggarakan oleh Kansas City Federal Reverse Bank. Shadow banking merujuk pada lembaga keuangan non bank yang memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.

Para pelaku instansi keuangan tersebut sebagian besar meminjam dana dari pasar uang dan untuk membeli aset dengan nilai lebih panjang. Sayangnya, lantaran mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi. Maka mereka berada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan.<!--more-->

Bahaya Shadow Banking, Dapat Mengganggu Stabilitas Sistem Keuangan

Selama investor mampu memahami risiko dari aktivitas pemanfaatan dana nasabah, maka tidak ada perkara yang ditimbulkan. Masalah akan muncul apabila investor menarik aset jangka panjang dan besar secara sekaligus. Pada akhirnya, lembaga keuangan yang terjebak shadow banking terpaksa mengurangi nilai aset dalam pembukuan mereka.

Memperkirakan besarnya ukuran sistem pada perbankan bayangan tidaklah mudah. Mengingat para pelaku tidak berorientasi kepada kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Lembaga yang menganut shadow banking paling banyak ditemui di Amerika Serikat dengan total sebesar 44%. Tidak berbeda jauh, di Indonesia peristiwa shadow banking masih marak.

Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kemal Azis Stamboel pernah menyatakan bahwa pemerintah mendukung kebijakan untuk memperkuat dan mencegah shadow banking.

“Praktik shadow banking harus diatur dan disupervisi dengan ketat. Hal ini menjadi pengalaman berharga”, kata Kemal dalam keterangan tertulis Selasa, 17 Januari 2012.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa BI terus mencermati perkembangan digital dalam industri keuangan seperti peer to peer lending.

Bahaya shadow banking dijelaskan dalam sebuah kajian McKinsey & Company pada Agustus 2019. Perusahaan konsultan global tersebut menganalisis sejumlah korporasi di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia.

Disebutkan bahwa semakin meningkatnya kredit jangka panjang dengan interest coverage ratio (ICR) di bawah 1,5. Hasilnya banyak lembaga keuangan berisiko gagal bayar (default).

Di sisi lain, pembiayaan berpusat ke lembaga perbankan dan non bank akibat lemahnya pasar modal di beberapa negara. Imbasnya, pembiayaan dari fintech terus meroket.

Apalagi jika gagal bayar, perbankan bayangan akan sibuk mencari pinjaman. Oleh karena itu, memahami bahaya dan apa itu shadow banking ternyata sangat berisiko memicu krisis baru.

Adapun kasus Indosurya ini bermula dari penghimpunan dana yang diduga dilakukan secara ilegal menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta. Praktik tersebut dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2022.

Kasus ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan bahwa dua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, divonis bebas. Namun, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding karena hakim dinilai keliru dalam memutuskan kasus yang merugikan 23 ribu orang dengan kerugian mencapai 106 triliun rupiah.

RIRI RAHAYU | MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: Teten Masduki Sebut KSP Indosurya Lakukan Shadow Banking, Apa Itu?

Berita terkait

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

9 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

36 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

36 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

38 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

38 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

43 hari lalu

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

45 hari lalu

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.

Baca Selengkapnya

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

48 hari lalu

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

Indonesia tengah berfokus mengembangkan beberapa inisiatif hilirisasi, baik produk pertanian, perikanan, peternakan, hingga perkebunan berbasis koperasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

51 hari lalu

Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

56 hari lalu

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.

Baca Selengkapnya