Banyak Perusahaan Asuransi Nakal, Puskapkum Minta OJK Tingkatkan Pengawasan

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Rabu, 8 Februari 2023 20:17 WIB

Para nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang menyebut pihaknya sebagai "Kelompok Biru" tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu mengatakan fenomena perusahaan asuransi nakal harus dihadapi dengan serius. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai leading sector dalam pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan nonbank, mesti meningkatkan pengawasan. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum khususnya kepada para nasabah.

"OJK harus mengoptimalkan kinerja, sebab permasalahan di industri asuransi merupakan alarm serius. Harus dibenahi dari hulu hingga hilir,” ujar Panti di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023, dikutip dari keterangan tertulis. “Dan yang utama adalah ada perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat.”

Selain memperketat pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum juga mesti diterapkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah. Menurut dia, penegakan hukum memberi efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Dengan begitu, ada proteksi bagi nasabah dan masyarakat.

Panti lantas mengatakan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di antaranya mengatur kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin bagi nasabah asuransi menjadi langkah untuk memberi perlindungan terhadap nasabah maupun calon nasabah.

“Tentu LPS menerima perusahaan asuransi yang sehat, kredibel, dan terpercaya. Ada tanggung jawab besar bagi LPS sebagai penjamin simpanan asuransi dan perbankan,” kata Panti. “Hati-hati ini urusan uang dalam jumlah yang besar,” imbuhnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Panti mengingatkan agar nasabah maupun calon nasabah mau meningkatkan literasinya, terutama mengenai industri asuransi. Dia menilai literasi nasabah menjadi kunci untuk memilih asuransi yang sehat dan kredibel. “Harus dilihat jejak rekam asuransi, jangan tergiur dengan iming-iming manfaatnya, perlu dicek kembali lebih detil,” pungkasnya.

Perkara mengenai perusahaan asuransi sebelumnya juga disinggung Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin, 6 Februari 2023. Kepala negara menyebutkan deretan nama perusahaan asuransi, seperti Asabri, Jiwasraya, dan Wanaartha hingga masalah yang kerap dikeluhkan nasabah asuransi, yakni unit link.

Tak luput, Jokowi juga menyebut kasus penipuan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang menjadi salah satu yang harus diawasi OJK selama ini. Saking banyaknya masalah muncul di industri keuangan itu, ia meminta pengawasan OJK untuk lebih diintensifkan.

"Saya melihat masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, baik itu yang namanya asuransi, yang namanya pinjaman online, yang namanya investasi, yang namanya tur haji dan umrah,” kata Jokowi dalam acara ‘Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023’, Senin, 6 Februari 2023.

“Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya, Rp 17 triliun, Rp 23 triliun. Ada lagi? Indosurya. Ada lagi Wanaartha. Sampai hafal saya karena baca kan. Unit link,” tutur Jokowi.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

6 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya