Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Cek Cara Pendaftarannya
Reporter
Andry Triyanto Tjitra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 3 Februari 2023 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang harus mengantongi sertifikat halal.
Aqil memamparkan, pertama produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Baca: Erick Thohir: Kita Negara Muslim Terbesar, tapi Tak Masuk Produsen Produk Halal Terbesar
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 3 Februari 2023.
Aqil menuturkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Selanjutnya: Alur proses sertifikasi halal
<!--more-->
Alur proses sertifikasi halal yang dilaksanakan secara mandatory oleh BPJPH berdasarkan UU JPH meliputi 7 aktivitas.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
- BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
- Proses selanjutnya adalah LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 atau 60 hari kerja.
- Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH .
- Selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
- Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
BPJPH memberikan layanan pendaftaran sertifikat halal (baru dan pembaruan) serta layanan konsultasi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme dan prosedur proses sertifikasi halal.
Adapun Layanan Sertifikasi Halal melalui email ini dilaksanakan pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dan Jum'at pukul 08.00-15.30. Informasi terkait layanan ini dapat diakses pelaku usaha melalui www.halal.go.id.
Untuk informasi layanan dan konsultasi, BPJPH menyediakan saluran melalui nomor layanan WA 08111171019 dan email layanan sertifikasihalal@kemenag.go.id.
Pengajuan permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui BPJPH Pusat atau Satgas Daerah via PTSP Kementerian Agama atau email layanan sertifikasi halal sertifikasihalal@kemenag.go.id.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini