OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

Jumat, 3 Februari 2023 08:39 WIB

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera berorasi saat aksi damai di depan Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu,10 November 2021. Total klaim asuransi nasabah yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp 18 miliar. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan pihaknya telah berulang kali membahas intensif untuk memastikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan asuransi itu agar mampu mengatasi permasalahan fundamentalnya.

Baca: Cerita Nasabah Asuransi Bumiputera: Terkatung-katung 4 Tahun, seperti Dipingpong

Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, kata Ogi, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK Bumiputera 1912 dengan kebijakan dan program yang disusun.

Ogi menyatakan, dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa Bumiputera 1912 telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten.

Advertising
Advertising

"Dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912," kata Ogi dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.

Manfaat polis turun dan ada reklasifikasi liabilitas

Namun sebagai konsekuensinya, Ogi menjelaskan, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif. Dengan begitu, defisit ekuitas Bumiputera 1912 menurun secara signifikan.

Perusahaan juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

OJK hingga kini masih mengkaji RPK yang diajukan Bumiputera 1912 dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan perusahaan apabila RPK dilaksanakan.

"Kajian terhadap RPK itu di antaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank," tutur Ogi.

Selanjutnya: Selain itu, dia juga menuturkan...

<!--more-->

Selain itu, dia juga menuturkan bahwa OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan setelah melihat upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. "Serta memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," kata Ogi.

Sebelumnya, salah satu pemegang polis AJB Bumiputera, Dini, menceritakan nasibnya memperjuangkan pencairan polis asuransi yang mandek. Selama empat tahun, ia terkatung-katung menunggu pencairan klaim asuransi jiwa tersebut.

Nasib nasabah Bumiputera terkatung-katung

“Empat tahun saya udah ke sini (Wisma Bumiputera, Jakarta) mulai berjuang sendiri hingga bergabung dengan Kelompok Biru ini,” ujar Dini ketika ditemui oleh Tempo pada Kamis, 10 November 2022.

Ia bercerita, total kerugian yang ditanggung mencapai lebih dari 200 juta. Dini sebelumnya mendaftarkan anggota keluarganya mengikuti asuransi prima seumur hidup. Program ini memungkinkan asuransi baru bisa dicairkan jika pemegang polis meninggal dunia.

Dini sudah mendesak Bumiputera segera memberikan haknya sejak 2019, tepatnya sedari suaminya meninggal. “Setelah suami meninggal, dua bulan kemudian saya urus. Pertama, saya datang sendiri, saya dipermainkan. Saya sampai nangis, sampai sore baru dibawa ke ruangan untuk mengurus berkas,” ucap Dini.

Pada awalnya, klaim itu dijanjikan akan cair satu bulan ke depan. Namun, setelah beberapa bulan tidak ada kabar, ia kembali datang ke Bumiputera dan diarahkan untuk ke kantor cabang.

“Karena saya pempol (pemegang polis) Jawa Timur. Kebetulan ada urusan di Gresik, sekalian saya ke sana (kantor cabang), eh pas udah di sana tutup (kantornya),” ujarnya. Proses pencairan dana ini, kata Dini, bak permainan bola pingpong. Ia merasa dilempar ke sana kemari.

Pada 2020, Dini bergabung dalam Kelompok Biru untuk berjuang menuntut hak bersama dengan para nasabah Bumiputera lainnya. Selama melakukan aksi, ia mengaku tidak pernah anarkis. “Kalau masih bisa diselesaikan dengan baik ya sama sama enak,” ucapnya.

MOH KHORY ALFARIZI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Baca juga: Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana dengan Bumiputera?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

15 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

19 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

4 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya