OJK Minta Kresna Life Transparan Soal Rencana Penyehatan Keuangan

Kamis, 2 Februari 2023 20:51 WIB

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta agar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life / PT AJK) transparan akan Rencana Penyehatan Keuangan yang diinformasikan ke seluruh pemegang polis.

"Agar pemegang polis memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.

Baca: Nasabah Kresna Life Desak OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan, Ini Sebabnya

Ogi menyebutkan, OJK telah memeriksa RPK yang diajukan Kresna Life sebelumnya. RPK itu diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Selanjutnya, Ogi melanjutkan, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak yang berkaitan terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.

OJK akan mengkaji kecukupan RKP Kresna Life

Advertising
Advertising

OJK kemudian akan mengkaji kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.

Ogi juga menjelaskan bahwa OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," tutur Ogi.

Sebelumnya, nasabah Kresna Life mendesak agar OJK segera menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) perseroan. Dengan begitu, pembayaran klaim dan manfaat dari polis mereka dapat kembali dilanjutkan.

Selanjutnya: Hal itu disampaikan kuasa hukum...

<!--more-->

Hal itu disampaikan kuasa hukum nasabah Kresna Life dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Benny Wulur. Ia menjelaskan saat ini nasabah merasa dirugikan karena pemberlakuan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Kresna Life oleh OJK.

Nasabah Kresna Life merasa dirugikan

Sanksi PKU kepada Kresna Life, menurut Benny, membuat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis menjadi terhenti. "Nasabah ini lagi enak-enak dibayar, diresahkan dengan hal ini. Tadinya cicilan pembayaran klaim lancar kami terima," katanya.

Oleh sebab itu, para nasabah meminta OJK untuk segera menyetujui RPK yang diajukan oleh Kresna Life dan mencabut sanksi PKU perseroan.

Mereka berharap dengan pencabutan sanksi PKU bisa membuat Kresna Life kembali menjalankan usahanya dan memungkinkan perseroan dapat membayarkan kewajiban nasabah.

Lebih jauh, Benny berharap OJK tetap mengawasi pembayaran kewajiban perseroan ke nasabah dan tidak mencabut izin usaha perseroan.

"Kalau sampai PKU tidak segera dicabut sehingga AJK (Asuransi Jiwa Kresna) tidak bisa usaha sendiri, RPK tidak segera disetujui, maka kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK," kata Benny seraya berharap OJK bisa menjalankan fungsinya melindungi konsumen.

Baca juga: Temukan Pelanggaran, OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwa Kresna

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

8 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

11 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

4 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya