OJK Minta Kresna Life Transparan Soal Rencana Penyehatan Keuangan
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 2 Februari 2023 20:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta agar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life / PT AJK) transparan akan Rencana Penyehatan Keuangan yang diinformasikan ke seluruh pemegang polis.
"Agar pemegang polis memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.
Baca: Nasabah Kresna Life Desak OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan, Ini Sebabnya
Ogi menyebutkan, OJK telah memeriksa RPK yang diajukan Kresna Life sebelumnya. RPK itu diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Selanjutnya, Ogi melanjutkan, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak yang berkaitan terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
OJK akan mengkaji kecukupan RKP Kresna Life
OJK kemudian akan mengkaji kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.
Ogi juga menjelaskan bahwa OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," tutur Ogi.
Sebelumnya, nasabah Kresna Life mendesak agar OJK segera menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) perseroan. Dengan begitu, pembayaran klaim dan manfaat dari polis mereka dapat kembali dilanjutkan.
Selanjutnya: Hal itu disampaikan kuasa hukum...
<!--more-->
Hal itu disampaikan kuasa hukum nasabah Kresna Life dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Benny Wulur. Ia menjelaskan saat ini nasabah merasa dirugikan karena pemberlakuan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Kresna Life oleh OJK.
Nasabah Kresna Life merasa dirugikan
Sanksi PKU kepada Kresna Life, menurut Benny, membuat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis menjadi terhenti. "Nasabah ini lagi enak-enak dibayar, diresahkan dengan hal ini. Tadinya cicilan pembayaran klaim lancar kami terima," katanya.
Oleh sebab itu, para nasabah meminta OJK untuk segera menyetujui RPK yang diajukan oleh Kresna Life dan mencabut sanksi PKU perseroan.
Mereka berharap dengan pencabutan sanksi PKU bisa membuat Kresna Life kembali menjalankan usahanya dan memungkinkan perseroan dapat membayarkan kewajiban nasabah.
Lebih jauh, Benny berharap OJK tetap mengawasi pembayaran kewajiban perseroan ke nasabah dan tidak mencabut izin usaha perseroan.
"Kalau sampai PKU tidak segera dicabut sehingga AJK (Asuransi Jiwa Kresna) tidak bisa usaha sendiri, RPK tidak segera disetujui, maka kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK," kata Benny seraya berharap OJK bisa menjalankan fungsinya melindungi konsumen.
Baca juga: Temukan Pelanggaran, OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwa Kresna
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.