Ekonomi Indonesia Tahan Badai: Kenali Analisis Fundamental dan Cara Melakukannya

Reporter

Fani Ramadhani

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 2 Februari 2023 23:55 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta -Fundamental sering diartikan sebagai suatu hal yang mendasar, baik dalam bidang sosial maupun ekonomi, termasuk kalau kita membedah ekonomi Indonesia.

Mengutip laman Kemenkeu, fundamental ekonomi adalah segala hal yang mendasar dan menjadi elemen yang penting dalam kegiatan ekonomi di suatu negara. Lalu bagaimana dengan analisis fundamental?

Baca : Fundamental Ekonomi Indonesia: Arti dan Indikator yang Mempengaruhi

E Budiyanti dalam jurnal Analisis Faktor Fundamental Ekonomi, menuliskan bahwa analisis fundamental adalah analisis yang didasarkan pada situasi dan kondisi ekonomi, politik, dan keamanan secara global dan juga tiap-tiap negara yang menerbitkan utang.

Analisis fundamental adalah salah satu bentuk analisa investasi yang sering digunakan untuk melakukan prakiraan harga dan risiko suatu saham atau obligasi, pergerakan mata uang atau derivatif berdasarkan faktor-faktor fundamental.

Faktor-faktor fundamental yang paling sering dilihat antara lain kondisi makro suatu negara dibandingkan negara lain, meliputi faktor politik, faktor keuangan (kebijakan moneter dan fiskal), faktor eksternal (regional), dan faktor ekonomi (PDB, tingkat inflasi, neraca pembayaran, tingkat pengangguran).

Advertising
Advertising

Data yang dipakai dalam analisis fundamental adalah data keuangan, data pangsa pasar, siklus bisnis dan sejenisnya. Sehingga dapat dikatakan analisis fundamental adalah analisis yang memfokuskan bagaimana membaca laporan keuangan yang dikeluarkan secara rutin oleh instansi, sebagai dasar untuk melakukan keputusan investasinya. Biasanya ini dipakai investor dengan rentang waktu investigasi yang relatif panjang.

Cara melakukan analisis fundamental...

Untuk melakukan analisis fundamental ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan yaitu top down atau bottom up. Analisis top down dilakukan dengan menganalisa poin-poin berikut:

Pertama, analisis Makro Ekonomi yang digunakan untuk mengetahui kondisi ekonomi negara secara keseluruhan dengan mempelajari data-data seperti produk domestik bruto (GDP), angka pengangguran, inflasi, dan suku bunga acuan atau BI Rate, neraca pembayaran, hingga anggaran belanja.

Kedua, analisis Industri. Ini merupakan tahap terpenting dalam melakukan analisis ekonomi, di mana para investor dan analis melakukan identifikasi peluang investasi, risiko, dan return yang diharapkan ke depannya.

Ketiga, analisis Mikro Perusahaan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan, yang dilakukan dengan mempelajari laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari income statement (laporan rugi laba), balance sheet (neraca), dan cash flow (laporan arus kas).

Sedangkan pada bottom up mempelajari mulai dari perusahaan, sektor industrinya, dan keadaan ekonomi negara.

Itulah pengertian analisis fundamental ekonomi dan cara melakukannya.

FANI RAMADHANI
Baca juga : Airlangga Hartarto Optimis Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Krisis-ekonomi global

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

1 jam lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

13 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2024 Tumbuh, Tertinggi Sejak 2015

1 hari lalu

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2024 Tumbuh, Tertinggi Sejak 2015

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan I-2024 yang tercatat 5,11 persen secara tahunan

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

12 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

12 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

13 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

13 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

20 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

27 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

27 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya