UU PPSK, OJK: Amanah yang Luar Biasa Tantangannya

Jumat, 27 Januari 2023 14:32 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut OJK, ini menjadi amanah yang luar biasa tantangannya.

"Ini mengamanahkan dua bidang yang menurut kami sangat luar biasa tantangannya. Pertama adalah koperasi yang open loop, yang nanti menjadi lembaga keuangan mikro. Bapak Ibu bisa bayangkan jumlah koperasi yang sebegitu banyaknya di Indonesia," kata Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Hudiyanto dalam konferensi pers 'Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I 2022', Kamis, 26 Januari 2023.

Adapun tantangan kedua menurutnya adalah pengawasan aset kripto. Berkat UU PPSK, pengawasan aset kripto yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini berpindah ke OJK.

Menurut Hudiyanto, tingkat literasi dan edukasi yang sangat jomplang dengan tingkat inklusi menjadi tantangan. Kejomplangan itulah yang nantinya menciptakan pengaduan-pengaduan terkait aset kripto ke depannya.

"Kalau menurut data kami, literasi keuangan di Indonesia hanya 49 (persen), tapi inklusinya sudah 90 persen. Jadi, yang paham masih tertinggal, yang beli sudah banyak sehingga itu men-create pengaduan-pengaduan yang ada pada kami," tutur Hudiyanto.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan OJK tidak selalu menguatkan penanganan pengaduan. Tahun 2022, kata dia, OJK menerima 14.200 pengaduan.

"Tapi karena memang di sektor jasa keuangan ada mekanisme internal dispute resolution, sebagian besar diselesaikan oleh pelaku jasa keuangan," tuturnya.

Selain dua kewenangan yang disebut Hudiyanto, ada beberapa kewenangan OJK lain yang diamanahkan kepada OJK melalui UU PPSK, termasuk menangani bullion bank, bursa karbon, hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan. Hal ini mendapat tanggapan dari ekonom.

"Saya cuma khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali," tutur Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Jumat, 6 Januari 2023.

Dia pun membandingkan OJK dengan lembaga serupa di negara lain yang tidak memiliki tugas seluas itu. Misalnya, di Amerika Serikat (AS). Di AS, ada SEC atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS untuk urusan sekuritas dan ada CFTC atau Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka untuk urusan komoditas termasuk aset kripto.

Dengan kewenangan begitu banyak, masyarakat khawatir pengawasan OJK justru tidak akan maksimal. "Karena banyak wewenang, dan ujungnya perlindungan ke masyarakat jadi menurun," ucap Bhima.

Berita terkait

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

18 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

4 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

4 hari lalu

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

AdaKami akan berfokus pada pendanaan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

4 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya