OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Rabu, 11 Januari 2023 16:15 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneribtkan dua peraturan baru, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan POJK Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022 lalu.

Baca: Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Bahlil: Kalau Satu-Dua Masih Ngomel, Biarkan Saja

“POJK Nomor 27 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan dengan standar internasional Basel III reforms,” kata Darmansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Januari 2023.

Penyesuaian dengan standar Basel III reform tersebut antara lain berupa pemberlakukan kewajiban perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Selain itu, Darmansyah melanjutkan, POJK Nomor 27 juga menuntut bank untuk menerapkan standar internasional "capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Tujuannya untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan.

Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” kata Darmansyah.

Sementara itu, pokok-pokok pengaturan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2022, antara lain berupa pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, kewajiban perusahaan asuransi memastikan tenaga ahli agar melaksanakan tugas dna tanggung jawabnya, kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking). Kemudian, kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Darmansyah berujar, percepatan penggunaan teknologi digital dapat berdampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko. Karena itu, POJK tersebut juga memuat pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Dia berharap penerbitan POJK Nomor 28 ini dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Selain itu juga kami harap dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan,” pungkasnya.

Baca: Terdakwa Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro Dituntut 3 Tahun Bui, Denda Rp 4 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

4 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

6 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

8 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya