Pengertian Demosi dan Perbedaannya dengan Promosi dalam Dunia Kerja

Senin, 9 Januari 2023 16:13 WIB

Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa istilah di dunia kerja, beberapa di antaranya ialah promosi, mutasi, rotasi, dan demosi. Selama ini, promosi merupakan hal yang diharapkan oleh karyawan karena berhubungan dengan kenaikan jabatan dan peningkatan gaji.

Namun, tahukah Anda apa itu demosi? Dan apa perbedaannya dengan promosi?

Baca: Adaro Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional, Simak Persyaratannya

Apa itu Demosi?


Dikutip dari Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (UII) berjudul Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan karya Bambang Hermawan, demosi merupakan pemindahan posisi pekerjaan menjadi lebih rendah.

Perubahan status atau jabatan menuju jenjang lebih rendah didasari atas pertimbangan kemampuan dan prestasi yang menurun dari yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab apa itu demosi, maka merupakan kebalikan dari promosi.

Dasar Hukum Demosi

Advertising
Advertising


Demosi diatur secara implisit dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2). Serta Pasal 92 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Belum ada kebijakan spesifik perkara demosi yang termaktub dalam peraturan pemerintahan. Perhitungan penurunan jabatan juga bisa dijelaskan pada surat perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan.

Penyebab Demosi


Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 memaparkan konsekuensi dari kesalahan yang dilakukan oleh pekerja. Buruh/pekerja yang terlibat pelanggaran terhadap perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan dapat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah diberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.

Sementara pada ayat (2) Undang-undang tersebut, maksud dari surat peringatan ialah pemberitahuan teguran yang berlaku masing-masing paling lama enam bulan atau sesuai perjanjian kerja.

Alasan yang melatarbelakangi demosi pekerja bisa beragam. Namun berhubungan dengan kinerja, etika, kekurangan keahlian (skill), tidak memenuhi target, restrukturisasi manajerial perusahaan, mendisiplinkan pegawai, hingga akibat perusahaan ingin mengurangi jumlah staf pada divisi tertentu.

Tata Cara Demosi


Setelah memahami pengertian apa itu demosi, Anda juga perlu mengetahui tata cara pelaksanaan demosi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Apabila pekerja tidak melaksanakan perintah sesuai regulasi, perusahaan dapat menetapkan demosi.

Meski mayoritas karyawan menghindari demosi, sebaliknya menginginkan promosi, bukan berarti tidak ada penurunan posisi yang diminta secara sukarela oleh pihak bersangkutan. Dilansir dari laman Binus University Business School, seseorang bisa mengajukan pemindahan posisi pada bagian departemen yang menangani persoalan tersebut.

Selanjutnya: Inisiatif demosi bisa disebabkan...

<!--more-->

Adapun inisiatif demosi tersebut bisa disebabkan oleh:

- Karyawan ingin mengurangi tugas, beban kerja, dan tanggung jawabnya.

- Bertransisi untuk mengundurkan diri.

- Berharap mengubah status pekerjaan.

- Menyeimbangkan pekerjaan dengan kehidupan personal.

- Seseorang akan bekerja dari jauh pada lokasi bisnis berbeda, tetapi pekerjaan sekarang tidak mengakomodasi perubahan lokasi.

Perhitungan Gaji dan Tunjangan Setelah Demosi


Lalu, apakah gaji otomatis turun akibat demosi? Kemungkinan besar upah akan mengalami penyesuaian dengan perubahan posisi yang baru. Namun dalam praktiknya, penetapan gaji bisa berbeda tergantung kebijakan yang disahkan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, pekerja diharapkan untuk membicarakan soal gaji dan tunjangan kepada departemen terkait. Khususnya bagi Anda yang hendak meminta demosi secara sukarela.

Dapatkah Pekerja Menolak Demosi?


Walaupun tidak ada regulasi eksplisit dalam penanganan demosi, seseorang bisa menolak atau bahkan menggugat perusahaan saat mengalami penurunan jabatan. Berdasarkan pemaparan Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. melalui situs Hukum Online, pernah ada sebuah kasus demosi yang masuk gelar perkara Mahkamah Agung (MA).

Perusahaan tersebut beralasan bahwa pekerjaan yang ditunaikan pihak pelapor tidak sesuai target. Pada akhirnya, MA mengeluarkan putusan No. 809 /PDT.SUS/2009 yang berisi pembatalan demosi. MA menyebut dalih yang dikemukakan perusahaan dianggap mengada-ada. Maka dari itu, demosi tidak boleh asal atau sembarangan.

Hak dan Kewajiban Karyawan Terdampak Demosi


Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 92 ayat (1), besaran upah ditentukan oleh pengusaha. Pemutusan nominal upah dilihat dari pendidikan, golongan, masa kerja, jabatan, dan kompetensi.

Dengan demikian, gaji dan jabatan saling berhubungan erat. Apabila seseorang menghadapi demosi, hak dan kewajibannya mengikuti penurunan jabatan.

Itulah penjelasan mengenai apa itu demosi beserta perbedaannya dengan promosi. Apabila Anda terdampak demosi, maka perlu memperhatikan beberapa hal. Termasuk dasar hukum, penyebab, dan perhitungan gaji. Pastikan juga bersikap objektif dan bijak dengan ketetapan perusahaan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

8 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Soft Skill dalam Pekerjaan dan Contohnya

50 hari lalu

Mengenal Apa Itu Soft Skill dalam Pekerjaan dan Contohnya

Sebelum terjun ke dunia kerja, sebaiknya Anda memahami apa itu soft skill. Hal ini sangat diperlukan agar Anda mudah beradaptasi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Respons Dampak AI pada Perubahan Dunia Kerja

52 hari lalu

Bamsoet Respons Dampak AI pada Perubahan Dunia Kerja

Artificial intelligence (AI) yang berkembang pesat menuntut generasi muda untuk terus beradaptasi dan berkreasi karena berdampak signifikan terhadap proses produksi, bisnis dan dunia kerja.

Baca Selengkapnya

Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

4 Maret 2024

Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

Angka penjualan beberapa produk biasanya naik selama Ramadan. Simak tips meningkatkan penjualan produk lewat platform layanan perdagangan daring.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

2 Maret 2024

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya