Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, Serikat Pekerja: Kita Tidak Akan Diam

Kamis, 5 Januari 2023 14:00 WIB

Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar ikut memberikan pernyataan sikap soal Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Aksi Sejuta Buruh memberikan pernyataan sikap soal Perpu Cipta Kerja. Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) pimpinan Muh Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya tidak akan diam dengan pengesahan beleid tersebut.

"Kita ingin menunjukkan sebenarnya pada anggota kita yang berjuta-juta di seluruh Indonesia bahwa pimpinan kalian itu tidak berdiam diri. Ini kan masih banyak yang libur, tapi kita mendengar adanya Perpu yang jelas lebih buruk dari Undang-Undang Cipta Kerja yang udah kita nyatakan buruk sekali dibandingkan Undang-Undang yang sebelumnya," ujar Jumhur, sapaannya, pada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.

Ia melanjutkan, pihaknya ingin memberitahukan pada anggota-anggota mereka dan masyarakat bahwa mereka tidak diam. Menurut Jumhur, Aliansi Aksi Sejuta Buruh berkomitmen mencabut Perpu Cipta Kerja, bahkan mencabut Omnibus Law untuk memastikan kesejahteraan buruh.

"Ini bukan aksi, ini sebenarnya pernyataan sikap. Kita sengaja di depan Gedung DPR untuk menunjukkan ini (DPR) sudah dihina sama eksekutif," ungkap Jumhur.

Menurutnya, ranah legislatif dalam membuat Undang-Undang sudah diterabas oleh eksekutif dengan membuat Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Advertising
Advertising

"Jadi, kita tidak diam, kita berjuang. Ini yang datang hanya Ketua-Ketua Umum, bukan aksi massa. Jadi kita dalam rangkaian itu. Mudah-mudahan nanti kita akan aksi," ujar Jumhur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh adalah supaya Perpu Cipta Kerja bisa dicabut. Setelah kembali ke Omnibus Law, kata dia, pihaknya akan meminta itu dicabut juga.

"Kita minta kembali ke Undang-Undang yang lama atau setidak-tidaknya perintah MK (Mahkamah Konstitusi) dilaksanakan, segera bahas dengan semua stakeholder agar diperbaiki. Karena kan perintahnya diperbaiki, diperbaiki dari 2 sisi," beber Jumhur.

Sisi pertama, lanjut dia, adalah formil. Menurutnya ini sudah dilakukan dengan tata cara pembentukan yang mengadopsi sistem omnibus law.

"Yang kedua, formil yang mengharuskan partisipasi bermakna dari masyarakat, meaningful participation. Maksudnya adalah dialog dong! Ini kan kagak, sontoloyo namanya!" ungkap Jumhur.

Berita terkait

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

2 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

3 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

7 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya