Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Berbenturan dengan Upaya Peralihan ke Transportasi Umum
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 4 Januari 2023 07:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan diluncurkan pemerintah bakal mengusik pengguna jasa transportasi umum. Terutama pengguna KRL Jabodetabek.
“Di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini kontraproduktif. Jika diberikan pada sejumlah pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo, Rabu, 4 Januari 2023.
Menurut Djoko, pemerintah mestinya mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kawasan perkotaan, dengan menggunaan bus listrik dan kedaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah yang sulit mendapat BBM.
Angkutan feeder dari kawasan perumahan di Kawasan Bodetabek menuju stasiun KRL Jabodetabek, lanjut Djoko, juga dapat menggunakan kendaraan umum listrik. “Bisa kendaraan umum baru atau kendaraan umum yang ada dikonversi diprioritaskan untuk mendapat program insentif kendaraan listrik,” ujar dia.
Djoko berujar, subsidi tepat sasaran mesti diupayakan untuk memberi keadilan bagi pengguna transportai umum. Bahkan, dia menilai setiap pengguna transportasi umum sudah semestinya menerima subsidi. Sebab, mereka telah membantu pemerintah pemerintah dlam mengurangi kemacetan, menurunkan tingkat polusi udara, dan turut mengurangi angka kecelakaan.
Hal senada juga pernah disampaikan Wakil Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana. Dia menyebut insentif kendaraan listrik maupun subsidi kendaraan umum sama pentingnya. Sebab pada dasarnya, keduanya ditujukan untuk beralih menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, yakni dengan mengurangi porsi konsumsi BBM.
Hanya saja jika harus memilih, menurut Aditya, subsidi kendaraan listrik jauh lebih patut untuk diprioritaskan.“Kalau ditanya mana yang lebih prioritas, saya pribadi lebih pilih angkutan masal tapi yang berbasis energi ramah lingkungan,” kata Aditya kepada Tempo, Kamis, 29 Desember 2023.
Ketika pemerintah hendak memberikan subsidi untuk kendaraan listrik pribadi, menurut Aditya, pemerintah pun wajib memperhatikan limit waktu dan limit jumlah subsidinya. “Karena bagaimanapun, kendaraan umum yang mesti diprioritaskan,” kata dia.
Selanjutnya: Insentif Kendaraan Listrik Belum Diputuskan
<!--more-->
Rencana pemberian insentif kendaraan listrik pribadi memang santer terdengan akhir-akhir ini. Kabarnya, pemerintah bakal menggelontorkan Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik. Sementara untuk mobil hybrid mendapatkan insentif Rp 40 juta, serta motor listrik konversi akan menerima insentif Rp 5 juta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno angkat bicara soal pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah. Menurutnya, Kemenhub hanya mengusulkan dan keputusan finalnya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Soal subsidi kendaraan listrik kami hanya mengusulkan saja, tapi kan keputusannya di Kemenkeu,” kata Hendro dalam konferensi persi di Kantor Kemenhub, Kamis, 29 Desember 2022.
Hendro mengatakan bahwa Kemenhub telah meminta agar insetif itu juga diberikan untuk kendaraan konversi. Dia menilai bahwa kebijakan insentif ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan ramah lingkungan.
“Belum ada keputusan dari Kemenkeu (soal besarannya). Keputusannya di Kemenkeu," jelasnya.
Wacana Tarif KRL di Tengah Wacana Insentif Kendaraan Listrik
Akan tetapi, di tengah wacana pemberian insentif ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga sempat melempar wacana pembedaan tarif KRL untuk si kaya dan si miskin. Dia menyebut orang kaya berdasi bakal dikenakan tarif tiket yang lebih mahal.
“Kalau (tarif) KRL 2023 enggak naik, Insya Allah, tapi yang sudah berdasi memang yang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average sampai 2023 kita tidak naik,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2022.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sepanjang 25 kilometer pertama. Kemudian tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.
Namun, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memastikan belum ada kenaikan tariff KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Kendati demikian, Kemenhub kini tengah mengkaji perubahan skema tarif tersebut. Pasalnya, tiket KRL saat ini masih disubsidi oleh negara lewat Public Service Obligation (PSO).
“Karena itu, untuk memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan kajian mengenai skema subsidi PSO yang lebih tepat sasaran,” tutur Adita dalam keterangannya pada Rabu, 28 Desember 2022.
RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI