Terpopuler Bisnis: Daftar Biaya-biaya yang Naik Tahun Ini, Perpu Cipta Kerja Menentukan Investasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 3 Januari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Senin kemarin 2 Januari 2023, dimulai dari deretan tarif yang naik pada tahun 2023 hingga lima fakta aturan terbaru tentang penghasilan yang dikenai pajak.
Berikutnya ada berita tentang alasan Jokowi mencabut PPKM pada akhir tahun lalu dan susutnya banjir Semarang membuat perjalanan kereta kembali normal. Lalu ada berita Sri Mulyani tanggapi kinerja bursa saham di dalam negeri dan deretan tarif yang naik pada tahun 2023 ini.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita terpopuler tersebut.
1. Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023: Cukai Rokok, Tol Tangerang-Merak hingga KPR
Sejumlah kebijakan berupa kenaikan tarif akan efektif berlaku pada tahun 2023 ini. Mulai dari kenaikan cukai rokok, tarif tol Tangerang - Merak hingga biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR.
Apa saja kebijakan pemerintah yang dimaksud dan bagaimana detail penerapannya di lapangan?
Salah satu tarif yang naik adalah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Simak lebih jauh tentang kenaikan tarif di sini.
<!--more-->
2. Kadin: Perpu Cipta Kerja Menentukan Dunia Usaha dan Investasi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Arsjad Rasjid menanggapi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022.
Arsjad mengatakan Kadin menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. “Karena kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2022.
Menurut dia, pemerintah perlu bergerak cepat mengatasi kekosongan hukum yang ditunggu investor serta pelaku usaha. “Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perpu dibutuhkan,” ucap Arsjad.
Simak lebih jauh tentang Kadin di sini.