Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 2 Januari 2023 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit. Pembagian harta itu merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, daftar pembagian tahap pertama itu merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines. Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur.
“Dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2023.
Pasca pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Adapun dari daftar tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.
Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar. “Selanjutnya, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” kata Yadi.
Selanjutnya: pilot Merpati menyatakan persoalan hak pesangon ...