Buruh Akan Menolak Perpu Cipta Kerja bila Isinya Tak Sesuai Harapan

Sabtu, 31 Desember 2022 15:34 WIB

Presiden partai buruh Said Iqbal tengah menjawab pertanyaan wartawan saat aksi penolakan KUHP seusia melakukan karnaval kelas pekerja, Kamis,15 Desember 2022.Terepilihnya Partai buruh dalam pemilu tidak akan menganggu konsistensi partai buruh dalam melakukan aksi penolakan terhadap KUHP yang dinilai memiliki pasal pasal bermasalah. TEMPO/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Buruh akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja bila klausul-klausul di dalamnya tak sesuai dengan harapan dan usulan pekerja. Perpu pengganti UU Cipta Kerja tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 Desember 2022.

“Bilamana isi Perpu tidak sesuai harapan yang diusulkan Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja, tentu kami menolak. Ada langkah-langkah untuk melanjutkan perjuangan kami. Kami akan tetap aksi lagi,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Partai Buruh dan serikat pekerja sejatinya menilai keputusan Jokowi mengeluarkan Perpu Cipta Kerja adalah kebijakan yang baik. Sebab, menurut Said, kelompok buruh telah mengusulkan penerbitan perpu untuk menganulir UU Cipta Kerja—bukan membahas kembali UU Cipta Kerja yang telah diputus cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Said optimistis Perpu yang dikeluarkan Jokowi sesuai dengan ekspektasi. “Tapi tidak tahu ya kalau para menteri ada yang bermanuver,” ucap dia.

Baca juga: Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak

Advertising
Advertising

Said melanjutkan, sebelum Perpu dikeluarkan, kelompok buruh telah membahasnya bersama tim Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Buruh mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan. Harapannya agar diperoleh win-win solution.

Dalam pertemuan dengan Kadin, Said melanjutkan, disepakati sejumlah hal. Di antaranya, upah minimum dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survei kebutuhhan hidup layak. Upah minimum ini lantas ditetapkan oleh gubernur.

“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional, bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said.

Lebih lanjut, buruh mengusulkan soal outsourcing yang di dalam UU Cipta Kerja dibebaskan untuk semua pekerjaan untuk disamakan dengan UU Nomor 13 Tahun 2023, yaitu dengan pembatasan. Sementara itu, ihwal pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, buruh mengusulkan agar ada perubahan. Buruh ingin ada periode kontrak bagi karyawan kontrak.

Pembatasan ini ditujukan untuk menghindari kontrak kerja yang berulang tanpa pengangkatan menjadi karyawan tetap. Said menambahkan, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tetapi dengan modifikasi. Perhitungan pesangon tidak ada perubahan, tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali PTKP.

“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” jelas Said Iqbal.

Kemudian, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Soal iuran, kata dia, dapat didiskusikan lebih lanjut. Namun, pemerintah harus memastikan manfaatnya sama dan iuran dibayarkan pengusaha.

Sementara itu perihal PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan saat cuti haid dan melahirkan, buruh meminta untuk dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2023. “Itulah usulan kami untuk Perpu Cipta Kerja setelah berdiskusi dengan Tim Kadin,” ujar Said.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyara. Pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.

Jokowi kemudian menerbitkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyempurnakan beberapa klausul sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Tahun Depan Target Investasi Rp 1.400 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

2 hari lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

3 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

3 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

3 hari lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

3 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

3 hari lalu

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya