Desak Pemerintah Segera Larang Rokok Eceran, Komnas: 1 dari 5 Anak SMP Sudah Mulai Merokok

Jumat, 30 Desember 2022 08:41 WIB

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah larangan penjualan rokok eceran atau batangan untuk mengurangi prevalensi perokok dengan kemampuan finansial terbatas, khususnya anak-anak.

Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menilai larangan itu sangat penting mengingat tingkat prevalensi perokok anak semakin tinggi setiap tahun. "Karena kebanyakan anak-anak sekarang bahkan pada level SMP pada survei yang lalu menunjukkan sekitar 20 persen atau 1 dari 5 anak sudah mulai merokok," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Desember 2022.

Masalah tersebut terjadi lantaran harga rokok masih dapat dijangkau anak-anak. Berdasarkan pengamatan Komnas Pengendalian Tembakau, anak-anak merokok dengan membeli produk yang murah.

Mudahnya akses anak-anak mulai merokok membuat generasi muda menjadi kecanduan atau sulit berhenti. Dia berharap pemerintah serius menangani masalah ini. Komnas Pengendalian Tembakau juga mendesak pemerintah daerah menegaskan larangan bagi pedagang atau pengecer yang menjual rokok batangan.

Baca: Per 2023, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Eceran

Advertising
Advertising

Dia kemudian meminta Kementerian Kesehatan melakukan kampanye besar-besaran untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya rokok bagi kesehatan maupun perekonomian. Saat ini, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 246.382 per bulan untuk membeli rokok. Padahal uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli barang pangan untuk meningkatkan gizi, seperti tahu dan tempe.

Ditambah, berdasarkan survei, 70 juta lelaki dewasa Indonesia adalah perokok. Angka itu adalah yang tertinggi di dunia. Dengan ketergantungan rokok itu pula, setiap kenaikan pengeluaran rokok 1 persen bisa meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

Adapun berdasarkan data World Health Organization atau WHO, jumlah warga Indonesia yang meninggal akibat dengan penyakit-penyakit yang diakibatkan rokok itu mencapai 216 ribu orang dalam setahun. Jumlahnya lebih besar dibandingkan kematian akibat virus Covid-19, yakni sebesar 160 ribu orang.

"Pemerintah harus lebih berpihak kepada rakyat yang banyak. Masyarakat yang tidak mengerti pada akhirnya mengutamakan belanja rokok daripada belanja untuk pendidikan, makanan sehat. Ini membahayakan generasi masa depan bangsa," tuturnya.

Pemerintah hingga kini baru berancang-ancang memutuskan larangan penjualan rokok batangan. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, pemerintah baru akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Keppres tersebut tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran. Dalam beleid itu, pemerintah juga mengatur ihwal penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berikutnya, ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok atau KTR.

Beleid itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan, larangan penjualan rokok eceran direncanakan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya," kata Jokowi, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca juga: Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Tahun Depan, Ini Respons Ketua Gaprindo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

10 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

10 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

11 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

14 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

16 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

29 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

32 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya