Menkumham Benarkan Revisi UU IKN Agar Bisa Didanai APBN, Begini Pro Kontranya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 Desember 2022 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly membenarkan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) salah satunya bertujuan agar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN bisa digunakan untuk mendanai ibu kota baru Nusantara tersebut.
Ia menjelaskan, nantinya dalam revisi UU IKN bakal diatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk pembangunan ibu kota Nusantara di Kalimantan Timur. "Iya (revisi UU IKN agar APBN dapat digunakan). Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata Yosanna, Senin, 12 Desember 2022.
Baca: 151 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Pejabat Otorita IKN
Revisi UU IKN tersebut, kata Yasonna diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas). Adapun revisi aturan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan IKN.
Yasonna menilai revisi UU IKN sangat penting dilakukan. "Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," ucapnya.
Revisi UU IKN dimulai awal 2023
Adapun proses revisi UU IKN, menurut Yasonna, akan dimulai pada awal 2023. "Kepala Bappenas yang, Pak Harso (Suharto Monoarfa), akan mengusulkan," kata politikus PDIP tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan pemerintah mulai tahun depan menganggarkan dana Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun dari APBN 2023 untuk proyek pembangunan ibu kota negara atau IKN Nusantara.
Pemerintah bakal mengalokasikan belanja infrastruktur dengan total nilai Rp 367 triliun hingga Rp 402 triliun pada tahun 2023 mendatang. Jumlah itu ternyata mencakup anggaran pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kami juga dalam APBN tahun depan sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan ibu kota negara baru yaitu antara Rp 27 triliiun - Rp 30 trilun," ujar Sri Mulyani pada pertengahan April lalu.
Sebelumnya, anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyebut usulan pemerintah merevisi UU IKN menunjukkan bahwa aturan tersebut cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru.
“Ini menunjukkan UU nya cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu,” kata Mardani, Selasa, 29 November 2022.
Selanjutnya: Usulan revisi UU IKN malah menunjukkan...
<!--more-->
Menurut Mardani, usulan revisi UU IKN malah menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. Musababnya, UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan. “UU nya baru, belum dijalankan, sudah kita revisi,” kata dia.
UU IKN belum dijalankan, sudah direvisi
Sedari awal, kata Mardani, fraksi PKS menolak usulan revisi UU IKN. Apalagi, kata dia, di tengah kondisi saat ini yang baru pulih dari pandemi dan peluang menghadapi resesi.
“Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN-nya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya maupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau Pemilihan Umum, fokus aja jagain rakyat,” ujar Ketua DPP PKS tersebut.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira tak yakin investor akan tertarik berinvestasi di IKN di tengah ancaman resesi. Dalam kondisi krisis ekonomi, dia mengatakan investor akan lebih banyak berburu aset yang aman ketimbang menanamkan modal di negara berkembang.
“Apalagi diminta untuk membangun proyek komersial yang infrastruktur dasarnya masih dalam tahap persiapan,” tutur Bhima pada akhir Oktober lalu.
Di tengah situasi tersebut, Bhima melihat pemerintah harus mengeluarkan ongkos pembangunan IKN yang lebih besar dari APBN. "Kalau harus membangun pusat pemerintahan terlebih dulu, berarti anggaran tahap awal akan menyedot APBN sangat sangat besar," ucapnya. “Jadi ada dua kuncinya yang pertama, apakah APBN 2023 sendiri sanggup membiayai IKN, dan kedua apakah daya tarik bagi investor, terutama investor asing itu ada."
Sedangkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membantah revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR RI, karena ada kecacatan. UU IKN baru diteken oleh Jokowi pada Februari 2022 atau belum setahun berjalan.
Menurut dia, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekalipun. Tapi jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, maka akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.
"Cuma ada Undang-Undang (di IKN) yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan Undang-Undang (yang sudah ada). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," kata Suharso di Kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Lebih jauh Suharso menyatakan revisi diajukan karena pihaknya mendengarkan masukan dari civil society yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Suharso menyebut sewaktu UU IKN diususun, posisi IKN tidak jelas sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga.
"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Dari pada itu lah dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yg di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di Undang-Undang," kata Suharso.
BISNIS | IMA DINI SHAFIRA | M JULNIS FIRMANSYAH | M KHORY ALFARIZI
Baca juga: 21 Negara Uni Eropa Tertarik Investasi di IKN Mulai dari Italia, Polandia, Belgia, ..
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.