Bapanas Minta Ombudsman dan BPKP Bantu Awasi Program Strategis Pangan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 29 November 2022 04:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi program strategis pangan. Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, penyelenggaraan pangan nasional perlu didukung sistem pengawasan yang baik dari kedua institusi itu agar realisasi anggaran bisa tepat sasaran.
"Agar kebijakan yang diterapkan berdampak nyata bagi pemenuhan pangan rakyat, penguatan ekosistem pangan nasional, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 November 2022.
Ia menuturkan pihaknya telah melakukan pembenahan dan penguatan internal. Namun, pengawasan eksterna dari Ombudsman RI dan BPKPl tetap dibutuhkan untuk mencegah dan menekan potensi penyimpangan. Terlebih pangan adalah sektor yang strategis lantaran menyangkut kebutuhan masyarakat luas, sehingga kebijakan terkait pangan tereksekusi dengan baik.
Ombudsman sendiri diminta untuk mengawal berbagai kebijakan publik yang dijalankan Bapanas. Sementara BPKP diminta untuk mematangkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP.
SPIP telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan menjadi sistem pengawasan yang integral pada tindakan dan kegiatan pemerintahan. Pelaksanaan SPIP bersifat wajib bagi setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. SPIP pun diukur tingkat maturitasnya setiap tahun.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengaku menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Menurut Teka, saat ini Bapanas harus fokus memperkuat regulasi dari perencanaan pangan nasional. Mengingat, perencanaan pangan nasional yang tidak dikelola dengan baik akan memunculkan instabilitas pasokan yang berdampak pada inflasi.
"Perencanaan harus menjadi prioritas utama dari Bapanas. Melihat program dan capaian Bapanas sejauh ini kami miliki harapan besar pelayanan publik di sektor pangan akan menjadi lebih baik," ucapnya. Yeka juga meminta Bapanas tetap melayani kepentingan para petani seiring memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.
Adapun saat ini, Bapanas memiliki kewenangan strategis yang meliputi penetapan kebijakan stabilisasi harga, distribusi pangan, kebutuhan ekspor dan impor pangan, penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga. Karena besarnya kewenangan yang diamanatkan, Bapanas dinilai perlu didukung sistem pengawasan internal yang kuat.
Kewenangan Bapanas sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Bapanas mendapatkan pendelegasian kewenangan yang dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini