PHK di Mana-mana, Begini Aturan Pesangon dan Syaratnya bagi Karyawan Perusahaan

Jumat, 18 November 2022 17:30 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan besar kembali melakukan PHK massal terhadap karyawan. Tentunya, bagi karyawan yang telah bekerja dalam waktu cukup lama dengan status tertentu berhak mendapatkan uang pesangon.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK melalui PP No. 35 Tahun 2021.

Baca: Cerita Karyawan Tokopedia: Yang Kena PHK, Terima Email Malam Ini

Seperti diketahui, beberapa perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. telah memberikan klarifikasi ihwal kabar pemecatan karyawannya.

Manajemen menyebutkan GoTo telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawannya di Indonesia, Vietnam, Singapura, dan India.

Advertising
Advertising

Lantas, bagi karyawan yang terdampak, bagaimana cara menghitung pesangon PHK 2022 terbaru?

Apa itu Pesangon?

Sebelum mengetahui cara menghitung pesangon PHK, ada baiknya untuk memahami pengertiannya terlebih dahulu. Uang Pesangon adalah uang ganti rugi yang harus dibayarkan pengusaha kepada buruh/pekerja akibat pemberhentian masa kerja. Selain itu, ada pula istilah uang penghargaan masa kerja yang berarti uang jasa bentuk menghargai kinerja buruh tergantung lamanya masa kerja.

Sedangkan uang penggantian hak merupakan uang pengganti hak yang harus dilunasi pengusaha karena karyawan belum mengambilnya semasa bekerja. Untuk uang pisah, dimaksudkan sebagai biaya yang dibagikan perusahaan atas loyalitas dan pengabdian karyawan selama masa kerja waktu tertentu. Biasanya uang pisah diberikan untuk karyawan terikat kontrak yang tidak memiliki hak uang pesangon.

Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Berdasarkan pasal 40 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan nominal pesangon yang dapat diterima karyawan, yakni:

- Karyawan dengan waktu kerja kurang dari 1 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 1 bulan upah.

- Karyawan dengan waktu kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 2 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 2 bulan upah.

- Karyawan dengan waktu kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 3 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 3 bulan upah.

- Karyawan dengan waktu kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 4 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 4 bulan upah.

- Karyawan dengan waktu kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 5 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 5 bulan upah.

- Karyawan dengan waktu kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 6 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 6 bulan upah.

- Karyawan dengan waktu kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 7 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 6 bulan upah.

- Karyawan dengan waktu kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 8 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 7 bulan upah.

- Karyawan dengan waktu kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka berhak memperoleh pesangon berupa 9 bulan upah.

Syarat Pemberian Pesangon

Sementara itu, dalam Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021, ada sejumlah ketentuan untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan uang pesangon secara penuh. Misalnya karena perusahaan tersangkut kerugian, utang, akan tutup, atau terancam pailit. Sehingga memerlukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Pengusaha dengan kondisi tersebut dapat membayarkan separuh dari total pesangon atas izin pemerintah.

MELYNDA DWI PUSPITA

bIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

6 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

8 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

12 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

12 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

12 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

15 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

15 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

20 hari lalu

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.

Baca Selengkapnya