Matikan Siaran TV Analog, Johnny Plate: Sejarah Baru dari Jabodetabek untuk Nusantara

Kamis, 3 November 2022 00:30 WIB

Menkominfo Johnny G. Plate saat menyampaikan High Policy Statement Indonesia dalam ITU Plenipotentiary Conference 2022 (PP 22) di Palace of Parliament, Bucharest, Rumania, Selasa (27/09/2022). kominfo.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan analog switch off (ASO) untuk migrasi TV analog ke TV digital di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00. Artinya, siaran TV analog tidak dapat dinikmati lagi di wilayah ini.

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan ASO menandakan sejarah baru bagi industri pertelevisian di Indonesia. "Kita mulai dari Jabodetabek untuk Nusantara," ujar Johnny di Kemkominfo, Rabu malam, 2 November 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan migrasi siaran televisi analog ke digital akan mendorong Indonesia memeproleh dividen digital frekuensi spektrum. Nantinya, nilai tambah dari migrasi ini akan dipakai untuk memperluas penetrasi digital serta penanganan bencana alam, pendidikan, kesehatan, serta mendukung pengembangan ekonomi digital.

Baca juga: ASO Jabodetabek Ditunda, Kominfo Ingatkan Kesiapan ATVSI untuk Bermigrasi ke TV Digital

"Migrasi ini akan memberikan manfaat yang banyak karena masyarakat akan memperoleh kualitas penyiaran yang lebih baik," kata Mahfud.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan pemerintah memberikan bantuan set top box (STB) untuk rumah tangga miskin. Adapun distribusi STB untuk rumah tangga miskin secara nasional mencapai 1.055.360 unit. Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek sudah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit.

“Sebanyak 60.791 rumah tangga miskin tidak memenuhi kriteria atau gagal serah,” kata Usman.

Bagi rumah tangga miskin yang belum mendapat bantuan hingga Rabu kemarin, Usman mengatakan kementeriannya membuka posko aduan. Mereka bia mengubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Untuk wilayah Jabodetabek, Kominfo membuka Posko Respons cepat Penanganan Bantuan STB di 6 titik. Posko-posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pada pukul 08.00 hingga 19.00. Adapun, keenam posko tersebut berada di:

- The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2), Jakarta Barat. Telepon 082123816097.

- Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Kota Depok. Telepon 082112386099.

-Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Kota Bekasi. Telepon 082112386095.

-Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Kota Tangerang. Telepon 082112386096.

-Grand Zuri BSD City (Lt 2, Ruang Mulia 4), Kota Tangerang Selatan. Telepon 082112386098.

- Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Bungrarang), Kota Bogor. Telepon 082112386097.

Selain itu, masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapat STB gratis juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situs web Cekbantuanstb.kominfo.go.id. Caranya ialah dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

Setelah itu klik “Pencarian”. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center atau mendatangi posko dengan membawa KTP dan kartu keluarga asli. “Kalau mengalami kendala mengakses situsweb, masyarakat bisa langsung menghubungi call center atau kontak posko,” ujar Usman.

Baca juga: Kominfo Resmi Hentikan Siaran TV Analog

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

15 hari lalu

Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

28 Desember 2023

Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

"Jangan sampai ada masalah hukum, proyeknya dihentikan, proses hukumnya dilakukan, proyeknya tidak bisa diteruskan," ucap Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

28 Desember 2023

Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

Jokowi berujar Indonesia akan merugi dua kali jika korupsi sudah terjadi dan proyek tidak dapat diselesaikan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

28 November 2023

Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Selasa, 28 November 2023.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

16 November 2023

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

Kata jaksa, beberapa pihak yang menerima uang BTS Kominfo itu selain Johnny Plate, adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

9 November 2023

6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

9 November 2023

Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

8 November 2023

Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M

8 November 2023

Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M

Majelis Hakim menurunkan nominal kewajiban Johnny G Plate mengembalikan kerugian negara. Dalam tuntutan jaksa Johnny diminta kembalikan uang negara Rp 17,8 miliar, tapi dalam vonis hanya Rp 15,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Tiga Petinggi Perusahaan Proyek BTS Kominfo Sampaikan Pembelaan Hari Ini

6 November 2023

Tiga Petinggi Perusahaan Proyek BTS Kominfo Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Jaksa menilai, tiga petinggi korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya