Kemenkop Sebut BLT UMKM Kemungkinan Cair Tahun Depan: Masih Wait and See

Kamis, 27 Oktober 2022 15:01 WIB

Pekerja menyelesaikan pembuatan gitar di Service Guitar Pak Manto, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk bantuan Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) warung sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta target penerima. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta -Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing Eddy Satriya mengatakan masih belum bisa memastikan kapan pencairan Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM).

"Untuk BLT UMKM, kami masih mengusahakan tapi mengingat waktu, kemungkinannya ya wait and see," ucapnya saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Namun, ia memperkirakan pencairan BLT UMKM tidak akan dilakukan tahun ini karena waktu yang terbatas. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusahakan pencairan tahun depan dengan beberapa penyesuaian, khususnya dalam menghadapi ancaman resesi 2023.

Ada beberapa opsi bentuk penyesuaian dalam BLT UMKM yang tengah dirancang oleh pemerintah. Ia menyebutkan, salah satunya berupa pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Tetapi, ia mengakui sampai saat ini pihaknya masih merumuskan formula yang tepat.

"Tentu saja Kemenkop UKM akan selalu berusaha setiap ada bantuan itu akan kita lakukan secara maksimal," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp1,2 dalam waktu dekat. BLT tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan atas dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Regulasi penyaluran BLT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Adapun penerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah pelaku usaha yang berstatus WNI, memiliki KTP, surat usulan calon penerima BPUM dan sebagainya. Berikut syarat penerima BLT UMKM yang mesti dipenuhi, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi

Pendaftaran juga nisa dilakukan secara online melalui situs online single submission (OSS), yaitu https://oss.go.id/.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Akan Segera Cair

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

3 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

39 hari lalu

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bos BRI Beberkan Dampak Resesi di Jepang dan Inggris ke Indonesia

44 hari lalu

Bos BRI Beberkan Dampak Resesi di Jepang dan Inggris ke Indonesia

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR hari ini, Dirut BRI Sunarso membeberkan dampak resesi di Jepang dan Inggris ke perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengukur Imbas Resesi Jepang terhadap Ekspor Indonesia

2 Maret 2024

Mengukur Imbas Resesi Jepang terhadap Ekspor Indonesia

Jepang telah masuk ke dalam jurang resesi usai pertumbuhan ekonominya kontraksi atau minus dua kuartal berturut-turut. Bagaimana dampaknya ke perekonomian Indonesia?

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Sebut Impor Produk Jepang Bisa Lebih Murah Gara-gara Resesi

24 Februari 2024

Ekonom BCA Sebut Impor Produk Jepang Bisa Lebih Murah Gara-gara Resesi

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan resesi Jepang berdampak kepada impor maupun ekspor Indonesia ke negeri tersebut.

Baca Selengkapnya

Jepang Dilanda Resesi, Bagaimana Rencana RI Terbitkan Samurai Bond?

23 Februari 2024

Jepang Dilanda Resesi, Bagaimana Rencana RI Terbitkan Samurai Bond?

Kementerian Keuangan buka suara soal penerbitan Samurai Bond, surat utang berdenominasi yen, di tengah resesi Jepang.

Baca Selengkapnya

Jepang Masuk Resesi, Ekonom Sebut Perdagangan hingga Investasi Bisa Terdampak

22 Februari 2024

Jepang Masuk Resesi, Ekonom Sebut Perdagangan hingga Investasi Bisa Terdampak

Jepang telah masuk ke dalam jurang resesi usai pertumbuhan ekonominya kontraksi dua kuartal berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Bos BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Global Membaik Meski Jepang-Inggris Resesi

21 Februari 2024

Bos BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Global Membaik Meski Jepang-Inggris Resesi

Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan pertumbuhan ekonomi global membaik, meski Jepang dan Inggris mengalami resesi.

Baca Selengkapnya

Anatomi Penyebab Ekonomi Jepang Alami Resesi

21 Februari 2024

Anatomi Penyebab Ekonomi Jepang Alami Resesi

Faktor utama menyebabkan masalah struktural resesi Jepang termasuk demografi penuaan, alokasi transfer dari pemerintah pusat ke daerah, dan lainnya.

Baca Selengkapnya