Sesmen Kemenkop UKM: 4 Pelaku Pelecehan Seksual Sempat Ditahan dan Turun Jabatan

Senin, 24 Oktober 2022 22:54 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim, buka suara ihwal munculnya pemberitaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan PNS di kementerian itu terhadap pegawai honorernya yang terjadi pada 2019 silam.

Arif mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual, baik dalam pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum. Kemenkop UKM kata dia juga mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga sejak menerima pengaduan pada tahun itu.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila," kata dia dikutip dari siaran pers, Senin, 24 Oktober 2022.

Seusai mendapat pengaduan dari pihak keluarga, Kemenkop UKM menurut Arif telah memberikan pendampingan kepada korban dengan membuat laporan polisi bernomor STBL/577/XII/2019/SPKT.

Dalam laporan pada 20 Desember 2019 itu, para terduga kata Arif dijerat dengan pasal 286 KUHP, bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Arif menyebutkan, para terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP.

Advertising
Advertising

Pelaku sempat ditahan selama 21 hari

Setelah pelaporan itu, pada 13 Februari 2020, polisi dari Polres Kota Bogor kata dia telah menangkap empat orang pelaku dan ditahan polisi dengan dugaan tindak asusila selama 21 hari. Namun, Arif melanjutkan, pihak sepakat saling sepakat untuk menikahkan korban dengan pelaku berinisial ZP.

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian dari Polres Kota Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Arif.

Arif berujar, para pelaku ini terdiri dari dua orang yang statusnya adalah PNS dan dua orang tenaga honorer. Untuk yang berstatus PNS telah diperiksa juga oleh pihak Kemenkop UKM dan hasilmya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

Dari hasil pemeriksaan ini, Arif menyebutkan, dua pelaku tenaga honorer, dikenakan sanksi berupa status pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku yang berinisial MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku berinisial NN. Adapun untuk dua pelaku PNS berinisial WH dan ZP turun jabatan selama 1 tahun.

"Untuk oknum PNS dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Sementara itu, untuk korban sendiri, menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan seluruh hak-hak nya secara tuntas. Arif memastikan Kemenkop UKM, sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” ujar Arif.

Baca: Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual

Berita terkait

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

1 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

1 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

1 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

2 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

4 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

6 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

7 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya