OJK Luncurkan Gerakan Santri Menabung dan KUR Syariah di Yogyakarta
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Francisca Christy Rosana
Sabtu, 22 Oktober 2022 12:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Gerakan Santri Menabung dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dalam peringatan Hari Santri Nasional. Perhelatan ini digelar di Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta.
"Gerakan Santri Menabung sebagai bentuk ikhtiar OJK dengan masyarakat ekonomi syariah dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan santri," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, di sela-sela peluncuran itu, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Kiki, sapaan Friderica, mengatakan momentum Hari Santri Nasional dimanfaatkan OJK untuk melaksanakan gerakan bertajuk "Sakinah" yang merupakan kepanjangan dari Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah. Gerakan ini diikuti para santri dari lima pondok pesantren di berbagai daerah Indonesia.
Kemajuan ekonomi syariah di Indonesia, menurut Kiki, bergantung para santrinya. Keberadaan santri yang begitu besar, kata dia, menjadi potensi yang harus terus diasah, dipupuk, dan dikembangkan melalui penyediaan sarana pendukung peningkatan literasi dan akses keuangan syariah yang terjangkau.
Kiki melanjutkan, dalam mengisi kemerdekaan, pesantren harus memiliki peran lebih. Bukan hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tapi juga berperan pemberdayaan masyarakat.
"Salah satunya melalui pengenalan dan pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan syariah,"
ujar Kiki yang juga menjabat Ketua IV Pimpinan Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES).
Pesantren, ujar dia, merupakan garda terdepan untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin dengan misi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui para santrinya. "Pesantren kehadirannya di tengah masyarakat akan mampu mewujudkan kedamaian dan kebermanfaatan bagi manusia maupun alam," kata dia.
Baca juga: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak
Kiki menuturkan, di era global ini, produk dan layanan jasa keuangan syariah dapat menjadi solusi dalam mendukung aktivitas transaksi keuangan di sekitar pondok pesantren. Mengenalkan pesantren dengan layanan jasa keuangan syariah yang legal, ujar Kiki, juga mengantisipasi bahaya pergerakan lembaga ilegal seperti pinjaman online ilegal yang belakangan marak dan banyak dikeluhkan masyarakat.
"Dengan paham literasi keuangan, para santri bisa mengingatkan orang terdekatnya, seperti orang tuanya agar tidak menjadi korban pinjaman ilegal, dan OJK akan membantu memberi informasi juga edukasi," kata dia.