OJK Luncurkan Gerakan Santri Menabung dan KUR Syariah di Yogyakarta

Sabtu, 22 Oktober 2022 12:24 WIB

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi disela peluncuran Gerakan Santri Menabung dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dalam peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta Sabtu 22 Oktober 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Gerakan Santri Menabung dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dalam peringatan Hari Santri Nasional. Perhelatan ini digelar di Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta.

"Gerakan Santri Menabung sebagai bentuk ikhtiar OJK dengan masyarakat ekonomi syariah dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan santri," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, di sela-sela peluncuran itu, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Kiki, sapaan Friderica, mengatakan momentum Hari Santri Nasional dimanfaatkan OJK untuk melaksanakan gerakan bertajuk "Sakinah" yang merupakan kepanjangan dari Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah. Gerakan ini diikuti para santri dari lima pondok pesantren di berbagai daerah Indonesia.

Kemajuan ekonomi syariah di Indonesia, menurut Kiki, bergantung para santrinya. Keberadaan santri yang begitu besar, kata dia, menjadi potensi yang harus terus diasah, dipupuk, dan dikembangkan melalui penyediaan sarana pendukung peningkatan literasi dan akses keuangan syariah yang terjangkau.

Kiki melanjutkan, dalam mengisi kemerdekaan, pesantren harus memiliki peran lebih. Bukan hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tapi juga berperan pemberdayaan masyarakat.

Advertising
Advertising

"Salah satunya melalui pengenalan dan pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan syariah,"
ujar Kiki yang juga menjabat Ketua IV Pimpinan Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES).

Pesantren, ujar dia, merupakan garda terdepan untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin dengan misi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui para santrinya. "Pesantren kehadirannya di tengah masyarakat akan mampu mewujudkan kedamaian dan kebermanfaatan bagi manusia maupun alam," kata dia.

Baca juga: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak

Kiki menuturkan, di era global ini, produk dan layanan jasa keuangan syariah dapat menjadi solusi dalam mendukung aktivitas transaksi keuangan di sekitar pondok pesantren. Mengenalkan pesantren dengan layanan jasa keuangan syariah yang legal, ujar Kiki, juga mengantisipasi bahaya pergerakan lembaga ilegal seperti pinjaman online ilegal yang belakangan marak dan banyak dikeluhkan masyarakat.

"Dengan paham literasi keuangan, para santri bisa mengingatkan orang terdekatnya, seperti orang tuanya agar tidak menjadi korban pinjaman ilegal, dan OJK akan membantu memberi informasi juga edukasi," kata dia.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

6 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

23 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya