Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis Gagal, SPAI: Karena Tak Sejahterakan Pengemudi

Selasa, 11 Oktober 2022 10:12 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi pernyataan pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online atau ojol sebagai bisnis gagal. Pengemudi ojol sebagai mitra, menurut Lily, tidak merasakan pendapatannya meningkat meskipun ada kenaikan tarif ojol karena tergerus oleh potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.

"Transpotasi online adalah bisnis yang gagal dalam mensejahterakan para pengemudi ojol. Namun, hal ini tidak terlepas dari kegagalan negara dalam mengawasi perusahaan angkutan online atau aplikator yang kerap kali melanggar hukum,” ujar Lily saat dihubungi pada Senin malam, 10 Oktober 2022.

Lily menilai, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif seperti macan ompong. Karena aplikator melanggar aturan maksimal potongan yang ditetapkan 15 persen. Hingga hari ini aplikator secara sepihak melakukan potongan mulai dari 20 persen hingga hampir 40 persen.

Baca: Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Pengemudi: Saya Sepakat

Selain itu, kata dia, aturan itu hanya mengatur tarif dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang, tidak untuk barang dan makanan. Layanan antar barang dan makanan masih diserahkan kepada mekanisme harga pasar dan ditentukan sepihak oleh aplikator.

Advertising
Advertising

Kemenhub dinilai melanggengkan status kerja yang menindas karena mengatur hubungan antara aplikator dengan pengemudi sebagai hubungan kemitraan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. “Bunyi pasal ini sama persis dengan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Lily.

Artinya, Lily menambahkan, Kemenhub menjadi kepanjangan tangan aplikator, dibanding mensejahterakan driver ojol. “Maka tidaklah mengherankan apabila pemerintah hanya membiarkan aplikator melanggar hukum di Indonesia setiap harinya.”

Oleh karena itu, SPAI mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk turun tangan dan memerintahkan para pembantunya untuk menetapkan pengemudi angkutan online sebagai Pekerja Tetap (bukan Mitra) sesuai UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja.

“Seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan: cuti haid, melahirkan serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pengemudi angkutan online,” ucap Lily.

Sebelumnya, Djoko Setijowarno menilai ojol sebagai bisnis gagal karena driver-nya kerap mengeluh dan demo. “Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring,” ujar dia Djoko lewat keterangan tertulis pada Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, saat ini pendapatan rata-rata driver ojol di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Angka itu bisa dihasilkan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari, selama 30 hari kerja tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan Kementerian Ketenagakerjaan. “Pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan,” ucap Djoko.

Angka tersebut, kata Djoko, tidak sesuai dengan janji aplikator pada 2016 yang menjanjikan mencapai Rp 8 juta per bulan. Sehingga saat ini, Djoko melanjutkan, sulit menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup, karena aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, yang menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand.

Selain itu, dia menilai para driver ojol juga bekerja dalam ketidakpastian. Karena status keren sebagai mitra, tapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas.

Baca juga: MTI Sebut Ojol Bisnis Gagal: Driver Tak Punya Hari Libur dan Jaminan Kesehatan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

15 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya