523 Pemda Laporkan Rencana Anggaran untuk Bansos Rp 3,4 Triliun

Jumat, 30 September 2022 19:35 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Rapat tersebut membahas dan persetujuan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan progres belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah daerah atau pemda.

Menurut dia, sudah ada 523 pemerintah daerah menyampaikan rencana penganggaran belanja wajib itu. “Anggarannya totalnya Rp 3,4 triliun dari semua Pemda yang sudah melapor yaitu per 23 September kemarin, 523 Pemda,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022.

Adapun penggunaan dana tersebut, kata Isa, diserahkan kembali kepada Pemda masing-masing. Isa hanya merinci alokasinya, yakni untuk bantuan sosial sebanyak Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen, untuk penciptaan lapangan kerja (padat karya) Rp 0,6 triliun atau 18,5 persen, subsidi sektor transportasi Rp 0,3 triliun atau 9,5 persen.

“Sementara untuk perlindungan sosial lainnya, ada macam-macam ada Rp 0,8 triliun atau 22,5 persen sehingga totalnya Rp 3,4 triliun,” tutur Isa.

Sebelumnya, Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, Pemda akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Advertising
Advertising

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.

Peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran Pemda untuk Bansos ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Suahasil menjelaskan, besaran 2 persen DTU itu dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV - 2022. Dana ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Suahasil.

Dia berharap pemberian ini akan meredam inflasi atau harga-harga barang dan jasa tidak naik terlalu cepat. Suahasil berharap bantuan bagi transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa meredam kenaikan harga-harga barang dan jasa tak terlalu tinggi.

“Namun, kalau memang ada peningkatan harga-harga, maka kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga kita berikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah),” ujar Wamenkeu.

KHORY ALFARIZI | ARRIJAL RACHMAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

10 jam lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

22 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

1 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

6 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

9 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

12 hari lalu

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

12 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

13 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

13 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya