Shopee PHK Karyawan, Apa Saja Hak Pekerja Terdampak PHK?

Selasa, 20 September 2022 12:47 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Shopee Indonesia mengambil keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya. Sumber Tempo menyebutkan jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 3 persen dari total jumlah karyawan perusahaan teknologi tersebut.

Bila mengambil data jumlah karyawan Shopee, perusahaan milik Sea Grup itu di Indonesia sebanyak 6.232 orang. Maka, Shopee PHK karyawan diperkirakan sebanyak 187 pegawai yang dilepas oleh perusahaan yang juga bergergak di bidang e-commerce tersebut.

Secara ketentuan perusahaan memang dapat melakukan PHK karena efisiensi akibat mengalami kerugian. Sementara PHK sendiri baru dapat dilakukan ketika adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun tentu pemutusan ini memiliki aturan tersendiri. Terlebih untuk para karyawan yang memiliki berbagai haknya ketika mendapatkan PHK. Lantas apa saja hak tersebut?

Secara hukum, hak-hak tersebut telah diatur dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Advertising
Advertising

Secara spesifik, aturan pemutusan kerja terdapat dalam Pasal 40. Disebutkan bahwa para pengusaha yang meng-PHK karyawannya wajib membayarkan pesangon atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya layak diterima.

Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan biaya yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan terkait berkahirnya masa kontrak pegawai atau pemutusan kerja. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan Upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan Upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan Upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan Upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja atau UPMK merupakan uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja atas lamanya masa kerja mereka. sebagaimana dimaksud, karyawan memiliki hak untuk diberikan UPMK dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan Upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapikurang dari 9 tahun, 3 bulan Upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah.
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak merupakan upah yang diterimakan sebagai pengganti segala hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja. Untuk hak ini, yang seharusnya diterima karyawanbis sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

FATHUR RACHMAN

Baca: 6 Fakta Tentang Keputusan Shopee Indonesia PHK 187 Karyawan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

2 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

2 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya