Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 11,79 Persen, Pengusaha: Tak Tutup Biaya Opersional

Jumat, 16 September 2022 19:04 WIB

Sejumlah pekerja membersihkan dan mengecat ulang langit-langit Kapal Motor Penyeberangan Tongkol dipelabuhan Ujung, Surabaya, Kamis (8/09). Salah satu moda transportasi penyeberangan yang dipersiapkan sebagai angkutan lebaran ini diperbaiki dan dipercantik untuk kenyamanan penumpang yang akan menyeberang menuju pulau Madura. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo memberikan gambaran jika kenaikan tarif penyeberangan rata-rata hanya 11,79 persen. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.

Khoiri menjelaskan tarif angkutan penyeberangan terakhir naik pada 1 Mei 2020, sebelumnya 1 Mei 2017. Artinya, kata dia, sudah 2,5 tahun tidak ada penyesuaian di tengah-tengah harga barang yang sangat tinggi, baja dan spare parts naik sampai dua kali lipat yang masih impor, biaya administrasi naik, termasuk valuta asing sampai Rp 15 irbu.

“Dari sini tergambar betapa beratnya operasional kami sampai banyak yang kesulitan bayar gaji dan kewajiban perusahaan,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 16 September 2022.

Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai mengatakan penyesuaian tarif yang ditetapkan Kemenhub belum sesuai dengan ekspektasi dari para pengusaha. Gapasdap berharap minimal tarif angkutan penyeberangan naik 25 persen.

Perhitungannya, kekurangan perhitungan HPP tarif yang dihitung dan ditetapkan pada tahun 2019 berdasarkan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 belum mencapai 100 persen. “Tetapi baru mencapai 63 persen saja, artinya masih ada kekurangan sebesar 37 persen,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan pada Mei 2022, Gapasdap mengajukan permohonan agar Kemenhub menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan berdasarkan kekurangan HPP 37 persen tadi. Namun, permohonan ini belum sampai diputuskan disusul dengan adanya keputusan pemerintah pada 3 September 2022 menaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis solar sebesar 32 persen.

Sementara dampak langsung kenaikan BBM solar ini mempengaruhi HPP pada perhitungan tarif sebesar 20 persen. Jika berdasarkan alasan dari perhitungan tadi, kata Rifai, maka Kemenhub seharusnya menetapkan kenaikan tarif angkutan itu sebesar 57 persen.

“Gapasdap sangat menyadari bahwa kemampuan daya beli masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan penyeberangan belum dalam kondisi yang baik,” ucap dia. “Sehingga, Gapasdap pun tidak menginginkan kenaikan tarif yang sangat tinggi, tapi tidak rasional.”

Sebelumnya, Aminuddin Rifai mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyetujui kenaikan. “Alhamdulillah, Kepmenhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022.

Rifai menjelaskan, sesuai dengan beleid itu, tarif anyar angkutan penyeberangan akan berlaku pada 19 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dia memastikan kenaika tarif akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79 persen, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.

Dia meyakini kenaikan tarif itu tak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. "Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," ucap Rifai.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

3 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

3 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

3 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

3 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

3 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

3 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

4 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya