Pinjol Ilegal Kian Marak, Satgas Buka Posko Pengaduan Korban di Jakarta Pusat

Jumat, 16 September 2022 11:19 WIB

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. Sebanyak 58 aplikasi pinjol dengan total kerugian mencapai 2.5 miliar. TEMPO/ Febei Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuka posko pengaduan bagi para korban pinjaman online atau pinjol ilegal bernama Warung Waspada Pinjol. Posko ini berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan posko aduan pinjol berisi perwakilan anggota satgas lintas kementerian dan lembaga. Instansi-instansi itu mencakup Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Bareskrim Polri, PPATK, Kemenkop UKM, hingga Kejaksaan.

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal di sini kami hadir bersma teman-teman Kepolisian, Bareskrim, untuk menampung pengaduhan," kata dia saat membuka Warung Waspada Investasi, Jumat, 16 September 2022.

Tongam menjelaskan, posko ini buka pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya saban pukul 09.00-11.00 WIB. Posko dibuat karena keberadaan pinjol ilegal tak kunjung reda dan malah semakin marak.

Sejak 2018 hingga saat ini, dia mengatakan, SWI telah memblokir 4.160 pinjol ilegal. Sedangkan pinjol resmi jumlahnya hanya 102 entitas. "Ini tentu sangat besar angka yang ilegal. Oleh karena itu, penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal ini," ujar Tongam.

Advertising
Advertising

Melalui Posko Warung Waspada Investasi, Tongam mengatakan masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal cukup memberikan informasi detail mengenai kerugian yang mereka alami. Misalnya, melampirkan bukti cetak percakapan atau rekaman ketika mendapat perlakuan tidak etis berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.

"Masyarakat diminta melampirkan bukti chatting printout atau screen shot percakapan. Jadi kita ingin masyarakar beri informasi sejelas-jelasnya. Kalau ini masuk proses hukum, nanti akan kita sampaikan ke kepolisian," ucap Tongam.

Selain posko di daerah Jakarta, Tongam mengatakan tim kerja SWI di daerah yang ada di 45 titik di seluruh Indonesia juga akan membuka Warung Waspada Pinjol di wilayahnya masing-masing. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengadukan masalah-masalah yang terjadi akibat pinjol ilegal.

Biasanya, kerugian yang dialami para korban pinjol ilegal tidak hanya berupa material, seperti korban investasi ilegal. Korban pinjol akan menanggung bunga dan denda tinggi serta jangka waktu pengembalian yang sangat singkat. Korban juga akan mengalami kerugian immaretial berupa penagihan-penagihan tidak beretika, seperti teror sampai intimidasi.

"Memang sangat merugikan masyarakat kita. Jadi kerugian immateril ini sangat berat tentunya bagi masyarakat kita. Oleh karena itu kita bantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah mereka ini," kata Tongam.

Baca Juga: Bos BCA Bagikan Tips Membangun Kekayaan, Ada 3 Dimensi yang Wajib Dimiliki

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

5 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

8 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

16 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

16 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

16 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

18 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

20 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya