Jokowi Masih Izinkan PLTU Batu Bara Baru untuk Proyek Strategis Nasional

Kamis, 15 September 2022 18:49 WIB

Foto udara progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa 16 November 2021. Progres pembangunan PLTU mulut tambang terbesar di Asia Tenggara ini memiliki kapasitas 2 X 660 Megawatt telah mencapai 92,84 persen dan ditargetkan dapat selesai pada 7 Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU baru berbasis batu bara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 3 ayat 4 huruf a, pada beleid yang diteken Jokowi pada 13 September 2022 ini.

Dalam beleid tersebut, Jokowi mengecualikan pelarangan pengembangan PLTU baru untuk kondisi tertentu. Pertama, PLTU terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, termasuk proyek stratregis nasional (PSN) yang berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, PLTU yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak pembangkit itu beroperasi. Patokan dasar yang digunakan ialah rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan. Ketiga, PLTU yang beroperasi paling lama sampai 2050.

Sementara itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sudah menjelaskan soal target mereka menutup PLTU pada 2050. Juli 2022, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan substitusi bahan bakar batu bara ke biomassa, misalnya, adalah proyek yang strategis.

Advertising
Advertising

Selain bisa mengurangi ketergantungan atas batu bara, ia menilai langkah ini menjadi salah satu cara untuk menurunkan emisi karbon sebelum PLN mempensiunkan PLTU. Dengan co-firing biomassa, PLN bisa mendapatkan energi bersih dengan peningkatan biaya yang minimal.

“Melalui teknologi co-firing ini, PLN bisa mendapatkan beberapa manfaat sekaligus. Menekan emisi karbon yang dihasilkan oleh PLTU, meningkatkan bauran energi serta memaksimalkan potensi PLTU yang ada sebelum akhirnya benar benar pensiun dini,” ujar Darmawan.

Meski masih mengizinkan PLTU batu bara baru, Jokowi memerintahkan PLN segera mengakhiri operasi pembangkit tenaga uap itu. Termasuk, kontrak perjanjian jual beli listrik PLTU yang dikembangkan oleh pengembang pembangkit listrik atau PPLN--istilah untuk perusahaan penyedia tenaga listrik yang bekerja sama dengan PLN.

"Dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik," demikian bunyi Pasal 3 ayat 5 huruf b di Perpres ini.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Kemenhub: Masih Proses Administrasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

18 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

20 jam lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

21 jam lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

21 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya