Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan membuka lowongan kerja untuk calon hakim pengadilan pajak. Pelamar dapat mendaftarkan diri dan menyerahkan lamaran kerjanya secara online melalui situs kemenkeu.go.id.
Lowongan kerja telah dibuka sejak 1 September dan akan ditutup pada 24 September 2022. Adapun seluruh informasi pendaftaran hingga pengumuman tertera di situs resmi Kemenkeu.
Menyitir dari laman resmi Kemenkeu, berikut persyaratan umum dan khusus untuk posisi hakim pengadilan pajak.
Syarat Umum:
Warga Negara Indonesia
Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2022
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau organisasi terlarang
Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
Sehat jasmani dan rohani.
Syarat Khusus:
Pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (DIV)
Berumur paling tinggi 62 tahun per 31 Desember 2022
Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tertib membayar pajak dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Perorangan 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak
Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib sesuai ketentuan
Memiliki motivasi dan integritas tinggi
Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi
Bagi ASN, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin.
Advertising
Advertising
Seleksi untuk menyaring posisi calon hakim pengadilan pajak akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama mencakup seleksi administrasi. Tahap kedua adalah tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Kemudian tahap ketiga tes kesehatan dan kejiwaan, psikotes dan assessment center. Tahap ini juga mencakup seleksi wawancara, yang meliputi pendalaman terhadap hasil psikotes, assessment center, penelusuran rekam jejak, hingga penerimaan masukan dari masyarakat.