Pengemudi Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku untuk Antar Barang, Kemenhub: Ranah Kominfo

Kamis, 8 September 2022 10:38 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan soal tarif pengantaran makanan dan barang yang selama ini dikeluhkan pengemudi ojek online alias ojol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan aturan itu merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebab, kata dia, pengaturannya berhubungan dengan layanan sistem aplikasi. “Itu menjadi ranahnya Kementerian Kominfo bukan ranah Kemenhub untuk masalah pengantaran barang,” kata dia saat mengumumkan penyesuaian tarif ojol pada Rabu, 7 September 2022.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya memprotes kebijakan tarif ojek online yang baru. Pengemudi meminta ketentuan itu juga berlaku untuk semua layanan pengantaran makanan dan barang.

“Kami menuntut tarif ojol yang baru ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati.

Di sisi lain, dia juga memprotes karena besaran kenaikan tarif ojol tidak sesuai dengan kondisi di masing-masing kota. Ketua SPAI Lily Pujiati mencontohkan di Surabaya, tarifnya lebih rendah ketimbang Jakarta. Padahal, keduanya sama-sama kota besar dengan biaya hidup yang tinggi.

Advertising
Advertising

Menurut Lily, kenaikan tarif tidak akan mensejahterakan ojek online apabila potongan aplikator 15 persen. Bahkan sebelumnya lebih sampai 46 persen.

Dia mencontohkan seorang penumpang yang dikenakan ongkos Rp 14 ribu untuk jarak 0-4 kilometer, tapi faktanya pengemudi ojol hanya menerima Rp 9.600. Untuk itu, Lily mengatakan, SPAI menuntut potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen dan pelanggaran potongan aplikator yang selama ini terjadi harus dikembalikan kepada driver.

“Pengawasan pemerintah juga harus dilakukan dan berikan sanksi tegas pada aplikator yang melanggar,” katanya.

Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online mencakup biaya pengemudi, yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia.

Dengan demikian, Kemenhub secara otomatis akan mengganti ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dengan beleid baru. Seperti aturan sebelumnya, besaran tarif ojol diklasifikasikan dalam berbagai zona. Berikut ini rinciannya.

- Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen). Batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).

- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen). Batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Zona I sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 per 4 kilometer pertama, zona II Rp 10.200-Rp 11.200, dan zona III Rp 9.200-Rp 11.000.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pemerintah menaikkan tarif ojol sesuai dengan kajian. “Ini yang menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain tentunya kita juga harus bisa menyeimbangkan antara pelayanan reguler apakah itu bentuknya angkot, bus, dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan mencoba menyeimbangkan,” ujar dia.

Suharto melanjutkan jika tarif ojol dikerek lebih tinggi, pangsa pasar angkutan sepeda motor itu akan bergeser. “(Kalau kenaikannya lebih tinggi) Pasar bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler itu,” kata Suharto.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Protes Potongan ke Aplikator Terlalu Besar: Tidak Akan Mensejahterakan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

3 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

3 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

3 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

3 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

3 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

3 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

4 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya