Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Internasional Terbaru, Simak Rinciannya

Minggu, 4 September 2022 07:51 WIB

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 5 April 2022. Warga yang akan mudik di masa cuti bersama diminta tetap menjaga protokol kesehatan. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan luar negeri. Merujuk pada beleid teranyar syarat perjalanan itu, pemerintah membuka pintu masuk di 15 bandara internasional.

“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Ahad, 4 September 2022.

Lima belas bandara yang dibuka untuk rute internasional tersebut ialah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, dan Bandara Kualanamu. Kemudian, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah pada saat keberangkatan dari Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga alias booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Syarat ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Isinya menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Aturan juga dikecualikan bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan virus.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang mesti menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19. Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Isnin.

Baca: Harga BBM Naik, Ekonom: Konsumen Ibaratnya Jatuh Tertimpa Tangga Berkali-kali

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Liburan ke Eropa, Siap-siap 10 Bandara yang Bikin Stres

2 jam lalu

Liburan ke Eropa, Siap-siap 10 Bandara yang Bikin Stres

Sepuluh bandara tersebut berdasarkan 2024 Stressful Airport Index di Eropa

Baca Selengkapnya

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

8 jam lalu

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

Dari sepuluh bandara terbersih di dunia, hanya satu bandara di Eropra yang masuk dalam daftar tersebut

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

22 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

1 hari lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara karena terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

1 hari lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

1 hari lalu

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

Penutupan Bandara Sam Ratulang Manado diperpanjang hingga pagi hari ini, Ahad, 5 Mei 2024, pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

1 hari lalu

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

Mulai dari lokasi pembangunannya di pulau buatan sampai ancaman tenggelam, simak informasi menarik tentang Bandara Internasional Kansai Jepang.

Baca Selengkapnya

Bandara di Jepang Ini Tak Pernah Kehilangan Bagasi Penumpang, Apa Rahasianya?

2 hari lalu

Bandara di Jepang Ini Tak Pernah Kehilangan Bagasi Penumpang, Apa Rahasianya?

Bandara Internasional Kansai Jepang pertama kali dibuka pada 1994, dan diperkirakan melayani 28 juta penumpang per tahun.

Baca Selengkapnya