Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS Membebani APBN, Siapa Saja ASN yang Mendapatkan Dana Pensiun?

Senin, 29 Agustus 2022 18:18 WIB

Pencairan Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Tahap 1 bagi PNS Pensiun dan ahli waris telah dilaksanakan oleh BP Tapera pada tanggal 19 Januari 2021

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu, 24 Agustus 2022, menyebutkan bahwa belanja dana pensiun PNS sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Dalam kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan tahun ini APBN dialokasikan sebesar Rp 136,4 triliun untuk membayar uang pensiun PNS. Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang.

Tak sedikit warganet menanggapi klaim Sri Mulyani, mereka berpendapat bahwa selama ini dana pensiun PNS diambil dari gaji yang dipotong per bulannya. Skema penghitungan pensiunan PNS memang menggunakan sistem pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang atau Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Namun, menurut Yustinus Prastowo hingga kini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Pasalnya, iuran 4,75 persen tersebut bukan untuk dana pensiun, tetapi diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Lalu, Siapa saja PNS yang mendapatkan dana pensiun dari Pemerintah ini?

Dilansir dari taspen.co.id, Program Pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan. Dana tersebut sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Advertising
Advertising

Menurut Prastowo, per bulannya PNS dikenai poton88 persen. Perinciannya yaitu 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT. Iuran 4,75 persen diakumulasikan sebagai AIP, sedangkan 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun. Awalnya potongan iuran pensiun tersebut ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Kemudian, dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985. Pengadministrasian dan pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK. 02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

PNS Penerima Dana Pensiun

1. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

2. Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

3. Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

4. Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.

6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.

8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

9. Pegawai Negeri Sipil atau PNS Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Sri Mulyani Sebut Skema Pensiun PNS Bebani Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

7 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

12 jam lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

13 jam lalu

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Pembahasan besaran Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT kerap menjadi persoalan yang kerap diprotes mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

16 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

20 jam lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

20 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

1 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

1 hari lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya