Kemenkeu Pastikan Anggran Subsidi BBM Tak Digunakan untuk Tambahan BLT Rp 24,17 Triliun

Senin, 29 Agustus 2022 15:54 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah tidak mengalihkan anggaran subsidi BBM pada tahun ini untuk anggaran tambahan bantuan sosial yang baru diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siang ini.

Isa mengatakan, tambahan anggaran yang digunakan sebagai bantalan sosial di tengah tingginya harga-harga itu diambil dari total anggaran bantuan sosial yang tersedia pada tahun ini. Oleh sebab itu, tambahan anggaran bukan diambil dari alokasi anggaran subsidi energi yang telah tembus di level Rp 502 triliun.

"Dari anggaran bansos, bukan dari anggaran subsidi," kata Isa saat dihubungi, Senin, 29 Agustus 2022.

Sebagai informasi anggaran perlindungan sosial atau bansos pada tahun ini telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 431,5 triliun. Bansos-bansos itu, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT Desa, Kartu Prakerja, JKN, bantuan pendidikan, BLT Minyak Goreng, dan Bantuan PKL Warung dan Nelayan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menambah anggaran bantuan sosial kepada sebagian kelompok masyarakat yang nilainya mencapai Rp 24,17 triliun. Kebijakan ini diambil di tengah kabar kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang akan segera diumumkan Jokowi.

Advertising
Advertising

"Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara, Senin, 29 Agustus 2022.

Bantuan diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspon," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya: Bansos tambahan yang akan diberikan Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat.

<!--more-->

Bantalan sosial tambahan ini akan diberikan pertama kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai atau BLT sebesar 12,4 triliun rupiah. Uang tunai ini akan mulai dibayarkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini sebesar Rp 150 ribu selama 4 kali, sehingga totalnya menjadi Rp 600 ribu.

Tapi pembayaran dirapel selama dua kali yaitu sebesar Rp 300 untuk setiap transfer. "Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp 12,4 triliun," kata dia.

Dalam beberapa waktu terakhir, rencana kenaikan harga BBM terus menguat. Informasi yang diperoleh Majalah Tempo menyebutkan BBM akan naik di rentang harga Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per liter, dari harga Pertalite saat ini yang Rp 7.650 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter.

Kedua, Jokowi juga memutuskan akan membantu 16 juta pekerja yang punya gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Kalangan pekerja ini juga diberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Petunjuk teknis akan diterbitkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Ketiga, Jokowi juga meminta Pemerintah Daerah untuk melindungi daya beli masyarakat. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan di mana 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," kata Sri Mulyani. Total anggarannya mencapai Rp 2,17 triliun, sehingga secara keseluruhan biaya pengalihan subsidi BBM mencapai Rp 24,17 triliun.

Baca: Faisal Basri: Subsidi BBM Harus Dihilangkan karena Banyak Biaya Candu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

14 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya