Mentan: Kompensasi bagi Peternak yang Terdampak PMK Pasti Cair
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 24 Agustus 2022 15:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 10 juta per ekor. Proses pencairannya, kata dia, harus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas kurang lebih Rp 10 juta per ekor tapi kan harus betul-betul jelas nih yang dipotong benar-benar yang PMK, yang kedua kapan kamu potong, kan kita nanti diperiksa juga," kata dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Syahrul mengklaim, proses pencairan dana kompensasi itu tidak ada yang terkendala dan saat ini sudah berjalan. Tapi, dia lupa jumlah banyaknya pencairan dana kompensasi yang sudah diproses. Pencairan dananya akan langsung masuk ke rekening bank peternak yang terdampak.
Apalagi, dia melanjutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di daerah-daerah sudah turun langsung mengawasi proses pencairan dana kompensasi tersebut. Petunjuk teknis proses pencairan pun kata dia juga sudah diterbitkan.
"BPKP setiap daerah turun, selain itu tidak ada transfer uang fisik, bank to bank, enggak adalagi lah, siapa yang mau ditangkap. Ada SOP nya, Juknisnya, enggak bisa dikeluarkan tanpa itu. Ditangkap kita," kata Syahrul.
Menurut Syahrul, berapapun peternak yang mengajukan dana kompensasi terhadap ternaknya yang terdampak PMK pasti akan dibayarkan Kementan. Sebab, dia mengatakan, anggarannya sudah ada di Kementan.
"Berapapun jumlahnya yang ada kita selesaikan. Yang enggak lancar itu kalau belum terklarifikasi di daerah, kan kita cuma juru bayar aja, teknisnya ada di daerah dan sejauh ini keliatannya oke karena BPKP di daerah semua turun," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Suharyanto mengatakan, ketentuan kompensasi yang diberikan jika hewan ternak tersebut sudah tidak bisa diselamatkan.
Ia berujar, dalam tahap pencegahan Satgas akan melakukan testing terlebih dahulu pada hewan yang dicurigai terinfeksi PMK. Instrumen yang digunakan adalah Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Elisa Reader.
Jika hasil tes itu menunjukkan hewan ternak PMK terinfeksi PMK, kata Suharyanto, maka Satgas akan melakukan prosedur pengobatan dan karantina. Kemudian setelah diobati, hewan ternak akan divaksinasi.
Sedangkan untuk hewan ternak yang tidak terselamatkan atau mati, kata Suharyanto, kompensasi baru diberikan pada peternak.
"Barulah peternak kecil ini yang ternaknya mati karena wabah PMK, pemerintah akan memberi ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor" tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini